Ini Alasan BEI Cabut SPAB Kresna Sekuritas
- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas (d/h PT Kresna Securities). Pencabutan izin tersebut mulai berlaku pada Rabu, 28 Juli 2021.
Pasar Modal
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas (d/h PT Kresna Securities). Pencabutan izin tersebut mulai berlaku pada Rabu, 28 Juli 2021.
Melalui keterangan resminya, BEI menyampaikan bahwa Pencabutan Keanggotaan Bursa ini didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Simanullang mengungkapkan pencabutan SPAB Kresna Sekuritas akibat perusahaan telah disuspensi selama 90 hari berturut-turut. Namun, ia tidak menjelaskan alasan dilakukannya suspensi.
“Kresna telah disuspensi selama lebih dari 90 hari berturut-turut, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, BEI dapat melakukan pencabutan SPAB,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 28 Juli 2021.
- Hakim Tolak Gugatan PKPU Maybank ke Pan Brothers, Ini Alasannya
- Menang Lelang Hang Nadim Batam, BUMN Wijaya Karya Rambah Bisnis Bandara
- BRPT dan TINS Masuk, Ini Daftar Lengkap Saham Indeks LQ45 Agustus 2021 – Januari 2022
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo menjelaskan bahwa lisensi atas keanggotan bursa Kresna Sekuritas nantinya akan dijual atau dilelang secara berkala dalam periode 3 tahun.
“Bisa dijual ke pihak yang memenuhi syarat atau dilelang secara bulanan selama 36 bulan. Kalau tidak ada pembeli, nanti BEI wajib membeli kembali saham itu,” tambahnya.
PT Kresna Sekuritas sendiri mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa pada tanggal 31 Juli 2015 (SPAB-252 /JATS/BEI.ANG/07-2015 tanggal 31 Juli 2015) dengan nomer registrasi 255 dan kode anggota bursa KS.