Seorang pekerja membawa sebuah kotak suara untuk didistribusikan ke tempat-tempat pemungutan suara di sebuah pusat distribusi menjelang pemilihan presiden di Jakarta (Reuters/Kim Kyung-Hoon)
Nasional

Ini Alasan Golkar Kukuh Tolak Usulan Hak Angket DPR

  • Hasil pemilu belum sepenuhnya selesai. Ini menjadikan pemakaian Hak Angket menjadi tidak masuk ke dalam logika hukum.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa, menegaskan penolakan partainya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam hasil Pemilu 2024. 

Salah satu alasan utamanya adalah bahwa hasil pemilu belum sepenuhnya selesai. Ini menjadikan pemakaian Hak Angket menjadi tidak masuk ke dalam logika hukum.

“Apalagi Hak Angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar,” kata Supriansa dalam keterangan resminya  dikutip Jumat 23 Februari 2024.

Dia mengatakan, terdapat mekanisme yang telah dilalui untuk menangani masalah terkait hasil pemilu. Dia menjelaskan, jika terdapat dugaan kecurangan, pihak yang terkena dampak dapat melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sengketa hasil pemilu juga dapat dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, pelanggaran kode etik dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat jauh api dari panggang, artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” kata dia.

Dia menilai, masalah tersebut sebaiknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menguraikan prosedur penyelesaian segala permasalahan terkait dengan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Usulan Ganjar

Usul hak angket DPR digulirkan oleh calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap berbagai tuduhan kecurangan usai hitung cepat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ganjar mengusulkan agar partai politik yang mendukungnya, yaitu PDIP dan PPP yang memiliki kursi di parlemen, mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Usul Ganjar itu ditanggapi oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia memastikan Golkar akan menolak hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” kata Airlangga ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.

Penolakan atas hak angket semakin ditegaskan dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi). Langkah ini lebih memperkuat koalisi partai yang mendukung Prabowo-Gibran.

“Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki dampak penting, strategis, dan luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.