<p>Petugas kejaksaan menurunkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Tersangka korporasi kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp 3 miliar dan hari ini senilai Rp 74 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Ini Alasan Hakim Bebaskan 13 Manajer Investasi dari Dakwaan Korupsi Jiwasraya

  • Awalnya, 13 perusahaan MI didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik Jiwasraya selama 2008-2018

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi (MI) terkait skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Awalnya, 13 perusahaan MI didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik Jiwasraya selama 2008-2018.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu 18 Agustus 2021.

Eksepsi atau nota keberatan itu diajukan oleh 6 perusahaan investasi yaitu PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management, PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital, PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management dan PT. Treasure Fund Investama.

Majelis hakim yang terdiri dari IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim, menilai perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain. Sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

"Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," ungkap hakim Eko.

Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.

"Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya," tambah hakim Eko.

Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

"Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," ungkap hakim Eko.

Batal Demi Hukum

Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

"Silakan Penuntut Umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," kata hakim Eko seusai mengetuk palu.

Mulanya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun. Ke-13 perusahaan tersebut adalah:

1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital

2. PT. Oso Manajemen Investasi

3. PT. Pinnacle Persada Investama

4. PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia

5. PT. Prospera Asset Management

6. PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management

7. PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management

8. PT. Gap Capital

9. PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital

10. PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management

11. PT. Corfina Capital

12. PT. Treasure Fund Investama

13. PT. Sinarmas Asset Management