Jalan Tol MBZ
Transportasi dan Logistik

Ini Alasan Tarif Integrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed Dinaikkan

  • Keputusan ini didasarkan pada tujuan utama untuk menjaga iklim investasi di sektor jalan tol, mempertahankan kepercayaan dari para investor, serta memastikan bahwa level of service tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum.

Transportasi dan Logistik

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA -  Seperti diberitakan sebelumnya PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memberlakukan penyesuaian tarif integrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Keputusan ini didasarkan pada tujuan utama untuk menjaga iklim investasi di sektor jalan tol, mempertahankan kepercayaan dari para investor, serta memastikan bahwa level of service tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum.

Dengan berlakunya penyesuaian tarif integrasi mulai tanggal 9 Maret 2024, kedua pengelola jalan tol, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), berharap agar masyarakat dapat memahami keputusan ini sebagai langkah strategis yang diambil untuk memajukan sektor jalan tol. 

Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan keamanan pengguna jalan tol, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan investasi di bidang infrastruktur.

“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia" ujar Vice President Corporate Secretary and Legal, PT JTT Ria Marlinda Paallo Rabu, 6 Maret 2024.

Seiring penyesuaian tarif tersebut, pengelola akan melakukan peningkatan infrastruktur, termasuk penambahan lajur dan fasilitas Emergency Parking Bay. 

Langkah ini diambil guna memperbaiki kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan tol, terutama seiring dengan meningkatnya kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

"kami juga berusaha menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” tambah Ria.

Ria juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif integrasi ini selaras dengan regulasi yang berlaku, terutama mengacu pada Keputusan Menteri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang tarif jalan tol. 

Besaran penyesuaian tarif akan disesuaikan dengan golongan pengguna dan jarak terjauh yang ditempuh, mencerminkan prinsip keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan jalan tol.

Penambahan lajur dan fasilitas Emergency Parking Bay juga diharapkan dapat mengoptimalkan pengalaman pengguna jalan tol dan meminimalkan dampak dari penyesuaian tarif tersebut. 

Sebagai bagian dari komitmen terhadap pelayanan berkualitas, pengelola jalan tol berharap langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pengguna jalan tol serta mendukung perkembangan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Besaran Kenaikan Tarif

Penyesuaian tarif integrasi untuk jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ mencakup besaran tarif sebagai berikut:

  1. Golongan I:  Sebelumnya Rp20.000, menjadi Rp27.000,
  2. Golongan II dan III: Sebelumnya Rp30.000, menjadi Rp40.500
  3. Golongan IV dan V: Sebelumnya Rp40.500, menjadi Rp54.00