<p>Sumber: wartaekonomi.co.id</p>
Nasional

Ini Aturan Pembatasan Kegiatan Ibadah dalam PSBB

  • JAKARTA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto  mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang turut mengatur pembatasan kegiatan keagamaan termasuk di tempat ibadah. Aturan ini tertuang dalam Permenkes Pasal 13 atay 1 hurub b yang menyebutkan pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan yang termaksud dilaksanakan dalam bentuk […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto  mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang turut mengatur pembatasan kegiatan keagamaan termasuk di tempat ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Permenkes Pasal 13 atay 1 hurub b yang menyebutkan pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan yang termaksud dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Artinya, semua tempat peribadatan harus ditutup untuk umum. Selain itu PSBB juga membatas jumlah orang yang hadir dalam pemakaman jenazah yang meninggal bukan karena terinfeksi COVID-19. Dalam Permenkes tersebut, tertulis jumlah maksimal orang dalam satu acara pemakaman tidak boleh lebih dari 20 orang.

Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID-19 di masyarakat.

Sebelumnya,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama wabah virus corona. Larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin 16 Maret 2020, MUI menyebut Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim.

Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.

Fatwa MUI tidak berlaku terhadap seluruh umat Islam Indonesia. Pelarangan hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali.