Ini Aturan Penumpang Pesawat Internasional Selama Libur Nataru
JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020. Beleid ini untuk mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi. Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19, khususnya dari luar negeri. […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020. Beleid ini untuk mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi.
Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19, khususnya dari luar negeri.
Aturan tersebut menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19. SE tersebut berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris. Serta adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia.
“Sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case,” jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Minggu 27 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Ketentuan Khusus
Beberapa ketentuan khusus di dalam aturan tersebut antara lain pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.
Bukti ini harus ditunjukkan pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Lalu, pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.
Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.
Hasil tes berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari.
Terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
Sedangkan, bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Lebih lanjut, SE itu menyebutkan, dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. (SKO)