PLN SPKLU.jpeg
Infrastruktur

Ini Batas Waktu Pengisian Daya Mobil Listrik pada 33 SPKLU di Rest Area

  • Pemerintah akhir-akhir ini menggenjot pengunaan kendaraan listrik termasuk mobil listrik. Di musim mudik lebaran 2024 mobil listrik juga bisa menjadi salah satu pilihan untuk mudik yang lebih rendah emisi.
Infrastruktur
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pemerintah akhir-akhir ini menggenjot pengunaan kendaraan listrik termasuk mobil listrik. Di musim mudik lebaran 2024 mobil listrik juga bisa menjadi salah satu pilihan untuk mudik yang lebih rendah emisi.

Penggunaan mobil listrik untuk mudik ke kampung halaman bisa menghemat ongkos dibanding membeli kendaraan berbahan bakar fosil.

Lalu bagaimanakah kesiapan infrastruktur pengisian daya mobil listrik untuk jarak jauh terutama di museum mudik dan balik tahun ini?

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah hadir di beberapa rest area dengan jumlah total 33 stasiun.

Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi mengatakan, 33 SPKLU tersebar di seluruh jalan tol di Indonesia mulai dari jaringan Jalan tol Trans Jawa, Non-Trans Jawa hingga Trans Sumatera.

"Pengguna mobil listrik juga harus mengantisipasi betul. Ketika dia berangkat, baterainya harus penuh. Kalau tidak penuh, harus tahu betul lokasinya ada di mana nanti dia bisa mengisi baterai," katanya dalam Media Gathering Lebaran Astra Infra Group dilansir Jumat, 29 Maret 2024.

Tulus merinci lebih lanjut untuk tol Trans Jawa memiliki sebaran jumlah spklu terbanyak dengan total 23 stasiun pengisian yang siap menampung lebih banyak pemudik.

Jika melihat data Kementerian perhubungan, tol Trans Jawa akan menampung 11,10 juta per mudik dari Jabodetabek atau mendominasi sebesar 31,37% pemudik.

Maksimal 30 Menit Pengisian Daya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Junaidi  menghimbau karena membludaknya pemudik di rest area, maka jika ingin menggunakan SPKLU hanya diberikan waktu maksimal 30 menit.

Menurutnya hal ini untuk menjaga kepadatan tol dan rest area apalagi di musim mudik yang ramai pengunjung. Sehingga tidak ada pengecualian mau mobil listrik atau mobil konvensional tetap harus mematuhi aturan Untuk memanfaatkan rest area maksimal 30 menit.

"Kan kalau fast charging 30 menit ya kan. Ya sambil ngisi ya sambil istirahat dong," kata Eddy Junaidi

Eddy memahami jika pengisian daya mobil listrik memerlukan waktu yang lama maka ia menghimbau untuk para pemilik mobil sebelumnya mengisi baterai hingga penuh sebelum melakukan perjalanan.

Bahkan jika waktu 30 menit di rest area sudah habis pengguna mobil listrik disarankan untuk melanjutkan pengisian daya di spklu pada ruas tol lainnya.