Ini Cara Cek KTP Pernah Dipakai Pinjol atau Tidak
- Sepanjang Januari hingga Juni 2024, OJK telah menerima 8.213 iklan terkait pinjol ilegal dan berhasil memblokir 1.591 platform pinjol ilegal
Nasional
JAKARTA - Belakangan marak kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Hal ini sangat berbahaya, mengingat potensi penyalahgunaan data pribadi ini bisa merugikan banyak pihak yang identitasnya disalahgunakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih gencar memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang Januari hingga Juni 2024, OJK telah menerima 8.213 iklan terkait pinjol ilegal dan berhasil memblokir 1.591 platform pinjol ilegal. Mayoritas dari pinjol tersebut menggunakan server di luar negeri untuk menghindari jangkauan otoritas.
Fakta tersebut menunjukkan generasi muda lebih rentan terjerat pinjol ilegal. Ini akibat minimnya literasi keuangan dan godaan untuk mendapatkan pinjaman cepat dan mudah.
- Loyo di Awal Pekan, IHSG Hari Ini 13 Januari 2025 Ditutup Melemah 72 Poin
- SMRA dan ARTO Tiarap, LQ45 Hari Ini 13 Januari 2025 Ditutup Melemah di 810,97
- Pria di China Bangun Replika Rumah Shin-chan, Habiskan Rp6,6 Miliar
- Biden Wariskan Sanksi Terakhir dan Terberat bagi Minyak Rusia, Apakah akan Berefek?
Untuk menjaga keamanan, terutama dalam hal yang sangat sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), disarankan untuk melakukan pengecekan secara rutin. Hal ini untuk memastikan apakah KTP Anda pernah atau sedang digunakan oleh orang lain untuk mendaftar di aplikasi pinjol. Langkah ini untuk membantu mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan.
Berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak melalui SLIK OJK:
1.SLIK OJK secara Online
Salah satu cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak bisa menggunakan layanan SLIK OJK. Nantinya, OJK akan menampilkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Anda ingin periksa.
Adapun, seseorang yang mengalami pembayaran macet saat menggunakan paylater atau pinjol akan berdampak pada skor kredit BI Checking. Berikut tahapan pengecekan melalui SLIK OJK.
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha
- Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya' untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah sejumlah dokumen pendukung (KTP dan foto diri)
- Klik 'Ajukan Permohonan'
- Setelah berhasil pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon bisa mengecek status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah itu pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan)
2. Datang ke Kantor OJK
Selain mengecek secara online, Anda juga dapat melakukan pemeriksaan SLIK OJK secara langsung di kantor OJK terdekat. Persyaratan yang diperlukan meliputi membawa KTP asli dan fotokopi KTP.
Setibanya di kantor, Anda diharapkan mengisi formulir permohonan informasi iDeb dan menyerahkannya kepada petugas OJK bersama dengan KTP asli dan fotokopi. Tim OJK akan melakukan verifikasi data dan memberikan hasil iDeb SLIK kepada Anda.
Dengan ini, Anda dapat secara langsung mengecek apakah ada pinjaman yang menggunakan informasi KTP Anda tanpa sepengetahuan Anda.
Jika anda menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak berikut:
Telepon: 157
Email: konsumen@ojk.go.id
WhatsApp: 081-157-157-157.