Ini Daftar Barang Bukti Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Ada Ferrari Hingga Emas 2 Kg
- Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan terhadap 10 tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Nasional
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pelimpahan terhadap sepuluh tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro, pada Kamis, 28 Juli 2022 ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain melakukan pelimpahan tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan pelimpahan barang bukti dari para tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan para tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan P21 alias lengkap.
“Kami sampaikan bahwa Kamis kemarin tanggal 28 sampai dengan hari ini Jumat, dilaksanakan giat tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandung kota,” kata Ramadhan, dalam konferensi pers pada Jumat, 29 Juli 2022.
Menurut Ramadhan, barang bukti yang telah dilimpahkan ke Kejari Bandung dari kesembilan tersangka sebagai berikut, 14 unit mobil dan tiga unit motor dengan berbagai merek. Diantaranya Ferrari, Ferrari California, Ferrari Roma, mobil Pajero, HRV, Lexus, Alphard, Fortuner, BMW, dan tiga unit motornya yaitu satu unit motor Harley Davidson dan dua unit Vespa.
Kemudian, selain kendaraan ada juga tanah dan bangunan, di antaranya empat unit rumah, dua unit apartemen, dua bidang tanah dan bangunan, dan juga enam bidang tanah.
Selain itu, ada barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak satu unit tablet dan sebelas unit handphone. Kemudian, logam mulia, 2 kg emas, uang sejumlah Rp117 juta, uang dolar Singapura sebanyak 200 lembar dengan nilai U$20.000.
- Kapan Rupiah Digital Mulai Berlaku di Indonesia? Simak Penjelasan BI
- Ganti Baterai Motor Listrik Tidak Sampai 5 Menit, PLN Akan Perbanyak SPBKLU
- Bikin Kaya Mendadak, Ini Uang Kuno Termahal yang Jadi Incaran Kolektor
Sebelumnya, Bareskrim telah tetapkan 14 tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro ini. Adapun para tersangka tersebut adalah, Direktur Utama DNA Pro Akademi Daniel Abe, Widi Kusuma, Robi Setiadi, Dedi Kuniadi dan Yosua.
Kemudian, Frengki Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre dan Muhammad Asan. Sedangkan ketiga tersangka lainnya masih DPO yang diketahui sedang berada di luar negeri yaitu DZ alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei dan Devin alias Devinata Gunawan.
Dalam kasus DNA Pro ini ada total 3.621 korban yang sudah membuat laporan ke Bareskrim, dengan total kerugian sementara mencapai Rp551 miliar.
Bareskrim telah menyita aset yang totalnya kurang lebih mencapai Rp307 juta, terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp112 juta dan aset yang berupa 14 mobil mewah, rumah, dan hotel senilai Rp195 juta.
Para tersangka dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juncto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).