Ilustrasi kredit perbankan. (Pixabay)
Industri

Ini Daftar Leasing, BPD, Hingga Bank Syariah Beri Relaksasi Cicilan

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), bank pembangunan daerah (BPD), hingga bank syariah yang melakukan restrukturisasi alias keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak pandemi virus corona (COVID-19).

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), bank pembangunan daerah (BPD), hingga bank syariah yang melakukan restrukturisasi alias keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak pandemi virus corona (COVID-19).

Pengumunan tersebut diterbitkan di Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2020 demi menghindari informasi hoaks yang beredar.

Berikut perusahaan pembiayaan, bank umum syariah, dan BPD yang memberikan keringanan kredit: 

1. Multifinance

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) akan menawarkan restrukturisasi atau keringanan kepada debitur untuk mengurangi beban di tengah mewabahnya COVID-19. Jenis restrukturisasi yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

2. FIF GROUP

PT Federal International Finance, anak perusahaan PT Astra International Tbk. (ASII) ini, memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga. FIF GROUP juga akan memberikan solusi lain bagi para debitur sesuai dengan kentuan yang sudah diberlakukan.

3. Bank BJB

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB) mengaku akan memberikan dukungan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan OJK dalam POJK No.11/POJK.3/2020. Namun, dukungan itu belum disebutkan secara pasti. Untuk informasi lebih lanjut, pihak BJB meminta debitur menghubungi Kantor Cabang BJB terdekat.

4. BPD Bali

BPD Bali akan memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit bagi para nasabahnya. Nasabah dapat menerima keringanan ini dengan mengajukan permohonan untuk melakukan penundaan kewajiban pembayaran.

5. BNI Syariah

PT BNI Syariah memberikan penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak COVID-19. Bentuk keringanan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha yang dimiliki nasabah.

6. Bank Mandiri Syariah

PT Bank Mandiri Syariah memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dan/ atau pemberian keringanan pembayaran margin bagi hasil. Adapun, kurun waktu dan syarat-syaratnya disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah.

7. Bank Bukopin Syariah

Bank Bukopin Syariah akan memberikan solusi terbaik bagi para nasabahnya. Pemberian keringanan masih belum diketahui secara pasti. Nasabah dapat menghubungi bank untuk meminta kejelasan lebih lanjut. (SKO)