<p>Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam diskusi media di Kementerian Keuangan, Jakarta. Selasa, 3 Maret 2020</p>
Industri

Ini Daftar Relaksasi dari Bea Cukai untuk Industri

  • JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dua stimulus untuk dunia usaha agar dapat bertahan dari dampak negatif ekonomi akibat pandemi COVID-19. Melansir dari data Setkab, Jumat, 24 April 2020, insentif yang pertama adalah penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dua stimulus untuk dunia usaha agar dapat bertahan dari dampak negatif ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Melansir dari data Setkab, Jumat, 24 April 2020, insentif yang pertama adalah penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2020.

Relaksasi diberikan untuk pemesanan pita cukai pada 9 April 2020 sampai 9 Juli 2020 berupa penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih tiga bulan. Penundaan ini bertujuan membantu arus kas perusahaan agar perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Insentif kedua, memberi insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020).

Adapun jenis insentif tambahan bagi Kawasan Berikat adalah sebagai berikut, pertama penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan. Kedua, pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi.

Apabila, daerah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri. Ketiga, penangguhan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan masker, Alat Pelindung Diri (APD), dll sepanjang dipakai di dalam Kawasan Berikat.

Selain itu, insentif bagi perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah yang pertama, pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kedua, perusahaan KITE dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan Berikat maupun KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Ketiga, KITE Pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.

Keempat, KITE Pembebasan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana COVID-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan lokal.

Pemberian insentif tambahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal.