Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Per Maret 2024
- Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik yang berlaku pada Maret 2024 tidak mengalami kenaikan. Bahkan selain listrik Pemerintah memastikan bahan bakar minyak (BBM) tidak akan naik hingga Juni 2024.
Energi
JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik yang berlaku pada Maret 2024 tidak mengalami kenaikan. Bahkan selain listrik Pemerintah memastikan bahan bakar minyak (BBM) tidak akan naik hingga Juni 2024.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya pemerintah membutuhkan tambahan anggaran bagi PT Pertamina (Persero) maupun PT PLN (Persero) selaku penyedia dua jenis energi tersebut.
Pemerintah telah berencana melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2024) untuk memenuhi kebutuhan anggaran ini. Meski demikian, Airlangga tidak menyebutkan berapa jumlah kebutuhan anggarannya.
- Tren Positif, KRL Solo - Yogyakarta Layani 12,7 Juta Penumpang
- Setelah 140 Tahum Rahasia Laba-Laba Laut raksasa Antartika dan Telurnya Terungkap
- Pertamina Diminta Tahan Harga BBM, Potensi Pendapatan Tergerus
- Dorong Penggunaan Energi Alternatif, PLN EPI Tingkatkan Pasokan Biomassa ke PLTU
"Itu akan membutuhkan additional anggaran untuk Pertamina maupun PLN. Itu akan diambil dari SAL,"katanya dilansir Sein, 4 Maret 2024.
Adapun sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Di mana berlaku untuk 13 golongan non-subsidi tarif listrik Januari hingga Maret tetap. Sebagaimana diketahui, tarif listrik non subsidi biasanya mengalami penyesuaian setiap 3 bulan.
Berikut tarif listrik PLN berlaku pada Januari - Maret 2024 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.115 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.115 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp997 per kWh.