Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) di kawasan Sudirman, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Ini Deretan Kasus Penggelapan Dana Nasabah Oleh Oknum BRI Sebelum Kasus Binomo

  • Setidaknya ada lima kasus penggelapan dana nasabah BRI dalam kurun waktu dua tahun terakhir selama pandemi

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA -Oknum karyawati PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) di Banjarmasin, Arini Listiani Chalid terlibat menggelapkan saldo nasabah hingga Rp1,1 miliar untuk bermain di Binomo. 

Namun selain kasus tersebut, ternyata marak kasus penggelapan dana nasabah oleh oknum BRI. Dalam dua tahun terakhir, setidaknya. 

1. Penggelapan Dana 8 Nasabah BRI di Dumai Oleh Mantan Teller Senilai Rp1,2 Miliar Untuk Membayar Utang Pinjol

September 2021, Polda Riau menangkap oknum BRI yakni HN, mantan teller BRI Dumai, Riau yang menggelapkan dana delapan nasabah senilai total Rp1,2 miliar. 

Aksi HN dilakukannya dengan cara memalsukan tanda tangan dalam rentang waktu tiga bulan bekerja. HN mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena terjerat utang pinjaman online (pinjol) dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya

2. Penggelapan Dana Nasabah BRI cileungsi Rp1 Miliar oleh Mantan Asisten Manajer Untuk Judi Online 

April 2021, Polres Bogor menangkap oknum BRI, yakni AM, mantan Asissten Manager Pencari Dana BRI KCP Cileungsi karena menggelapkan dana nasabah senilai Rp1 miliar.

Dalam melakukan aksinya tersebut tersangka AM ini bermodus menawarkan program fiktif simpanan dana Gebyar Britama kepada Korban SS sebesar Rp1 miliar, dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar Rp40 Juta.

Korban yang berminat dengan program fiktif tersebut di buatkan rekening baru di Bank BRI KCP Cileungsi yang kemudian di serahkan kepada Korban SS. Namun AM meminta kembali Buku Tabungan dan ATM SS dengan alasan untuk di lakukan pencarian hadiah. Belakangan diketahui AM mentransfer dana SS ke rekening pribadinya.

AM mengaku menggelapkan uang nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi, diantaranya bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham/Forex di salah satu aplikasi.

3. Penggelapan Dana 42 Nasabah BRI Sidrap Miliaran Rupiah oleh Mantan Karyawan

Januari 2021, Kejari Probolinggo menggelar perkara MH, mantai pegawai BRI Unit Leces yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,06 miliar. 

Kasus itu bermula ketika BRI Probolinggo menyalurkan dana KUR untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik masyarakat. Tetapi, MH yang bertugas di BRI Unit Leces itu mengalihkan dana tersebut menjadi pembayaran kredit sepeda motor bekas di showroom milik YA, mitra MH

Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha itu malah dialihkan ke hal yang bersifat konsumtif. Modus pengalihana dana KUR tersebut dilakukan secara bervariasi untuk setiap nasabah.

MH mengarahkan puluhan nasabah penerima dana KUR yang memiliki usaha untuk membeli motor bekas di showroom YA. MH juga mencairkan dana KUR bagi nasabah yang tak punya usaha dan yang tidak disurvei. 

MH juga memberikan dana KUR kepada nasaah yang tak memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan keterangan usaha. Tetapi seluruh nasabah itu diarahkan membeli motor bekas ke showroom milik YA.

4. Penggelapan Dana 11 Nasabah BRI Madiun Senilai Rp2,1 Miliar oleh Mantan Manager

September 2020, Pidsus Kejari Kabupaten Madiun menggelar perkara penggelapan dana nasabah BRI oleh RS, oknum BRI Cabang Dolopo, Madiun, mantan relationship manager yang menggelapkan dana 11 nasabah senilai Rp 2,1 miliar. 

Untuk mengambil uang nasabah, RS membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha. Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman. Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.

Aksi RS dilakukan dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019. Menurut pengakuan RS, uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.

5. Penggelapan Dana 42 Nasabah BRI Sidrap Miliaran Rupiah oleh Mantan Karyawan

September 2020, Polres Sidrap menangkap Ferdynan Toda, oknum BRI Sidrap yang merupakan karyawan Bank BRI karena menggelapkan dana 42 nasabah senilai miliaran rupiah. 

Selama ini, pelaku tidak pernah menyerahkannya dana atau uang pembayaran pelunasan kredit nasabah ke teller untuk di lakukan validasi.

Dana pembayaran pelunasan nasabah yang digelapkan oleh pelaku ini sebanyak 42 orang. Dana yang ditaksir hingga mencapai Miliaran rupiah itu, hanya digunakan untuk keperluan pribadinya.