Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN).
Nasional

Ini Deretan PNS yang Bakal Bisa Kerja dari Mana Saja (WFA)

  • Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru yaitu Work From Anywhere (WHA) atau bekerja dari mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam sistem kerja yang masih dikaji ini tidak semua PNS bisa melakukan WFA.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru yaitu Work From Anywhere (WHA) atau bekerja dari mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam sistem kerja yang masih dikaji ini tidak semua PNS bisa melakukan WFA.

Dalam wacana perancangan sistem kerja WFA ini, PNS bisa bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang ada. Adapun tujuannya yakni dapat meningkatkam kinerja PNS dalam bekerja sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi pemerintahan.

“Tidak semua ASN bisa WFA karena melihat dari tugas atau pekerjaan masing-masing dari ASN tersebut juga,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dihubungi TrenAsia.com , Rabu, 11 Mei 2022.

Kemungkinan PNS yang bisa melakukan WFA ini adalah PNS pada bagian adminitratif. Kemudian untuk PNS yang tidak bisa melakukan WFA yaitu PNS yang bertugas bertemu langsung dengan masyarakat contohnya PNS yang berkerja di bidang kesehatan yaitu Dokter, Perawat, dll.

“PNS yang tidak bisa WFA contohnya, awak kapal patroli Bakamla, Dokter, Satpol PP juga harus hadir karena bersinggungan langsung dengan masyarakat,” kata Satya.

Sementara itu untuk pengasawan, pemerintah akan melakukan penerapan absensi secara online. Hal ini digunakan untuk memastikan PNS yang sedang melakukan WFA tetap menjalankan tugasnya walau tidak berada di kantor.

Namun Satya juga menegaskan, dalam wacana penerapan atau perancangan wacana WFA ini masih dalam tahap pengkajian oleh para menteri, hal ini guna tidak menimbulkan kerugian baik untuk PNS atau kerugian untuk masyarakat.