Pekerja melintas pada jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Ini Formulasi Upah Kerja Dalam PP 36/2021 UU Cipta Kerja

  • Pemerintah telah menyelesaikan beberapa aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Nasional
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Pemerintah telah menyelesaikan beberapa aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun sekali. Upah minimum terdiri provinsi kabupaten dan kota.

Upah ditetapkan berdasarkan formulasi dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Baik meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.

Di dalam pasal 25 ayat 4 dijelaskan, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja,dan median upah. Di mana penetapan ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Penyesuaian upah dilakukan dengan membentuk batas atas yang merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. (TrenAsia.com)