Ini Harapan Pekerja SKT terkait Kebijakan Cukai Rokok Tahun 2022
- Para pekerja pelinting dari industri SKT memohon kepada pemerintah agar melindungi segmen padat karya yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Nasional
JAKARTA - Para pekerja pelinting dari industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) memohon kepada pemerintah agar melindungi segmen padat karya yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran pekerja SKT kehilangan pekerjaan ketika cukai rokok linting atau CHT naik pada tahun 2022.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, puluhan ribu pekerja SKT sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 10 tahun terakhir.
Di luar serikat pekerja, dia memprediksi masih banyak lagi jumlah pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
“Sekarang ini, jumlah anggota RTMM-SPSI adalah sekitar 243 ribu orang. Lebih dari 153 ribu orang bekerja di industri rokok, yang 60% adalah pekerja di SKT," katanya dalam keterangan pers, Kamis, 2 Desember 2021.
Dia berharap pemerintah dapat berbelas kasihan terhadap para pekerja SKT ini.
"Kami memohon kepada pemerintah agar pekerja di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022," pintanya.
Kenaikan cukai SKT, kata Sudarto, merupakan salah satu pemicu PHK di industri SKT. Itulah sebabnya dia berharap agar tahun depan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kondisi tersebut, khususnya karena pekerja SKT kebanyakan adalah perempuan dengan pendidikan yang terbatas.
Di sisi lain, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyampaikan keputusan kebijakan kenaikan cukai tembakau jangan sampai membuat sektor padat karya terkena dampak yang bertubi-tubi setelah terpuruk dari dampak pandemi COVID-19.
“Jangan sampai ada dampak yang terlalu besar, yakni PHK akibat kebijakan tersebut. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan itu," terang Payaman.
Kebijakan yang tepat berupa tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022 dapat membuat padat karya ini bertahan di tengah masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Dia khawatir, jika cukai SKT dinaikkan akan memicu pengangguran-pengganguran baru di berbagai daerah khususnya di sektor SKT.
"Sektor padat karya seperti di IHT dan sigaret keretek tangan itu cukup menyumbang tenaga kerja yang banyak. Jika kenaikan cukai itu tinggi akan berdampak terhadap industri yang secara efeknya bisa mengurangi tenaga kerja," ungkapnya.