Ini Isi Perjanjian Pengelolaan JCC Senayan yang Disebut Dilanggar PPKGBK
- JCC tetap beroperasi seperti biasa, dan seluruh kontrak dengan para client yang telah ditandatangani tetap berjalan.
Properti
JAKARTA - PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) mengajukan gugatan ke Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK). Gugatan dilayangkan terkait pengakhiran kontrak sepihak atas pengelolaan JCC .
Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin, merasa PPKGBK melanggar dasar hukum yang kuat. Yakni perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operation Transfer/BOT) yang ditandatangani dan disepakati bersama pada tanggal 22 Oktober 1991.
Padahal saat itu PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
- 10 Presiden AS Terkaya Sepanjang Masa
- Pilah-pilih Emiten Hary Tanoe Usai Donald Trump Menang Pilpres AS
- Biaya Pembatalan Proyek CBD Ciledug Wijaya Karya Capai Rp258,62 Miliar
Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama disebutkan, ketika perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
“Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itulah yang menjadi salah satu faktor yang meyakinkan perusahaan untuk membantu pemerintah menyiapkan venue untuk menyambut perhelatan KTT Non-Blok ke-10," kata Amir dalam acara Media Briefing di JCC, Senayan Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024.
Dengan adanya klausul itu, PT GSP melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi oleh PT GSP selama kontrak BOT berlangsung selama 30 tahun. "Meskipun kami juga belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue setelah KTT selesai,” tambahnya
Amir mengungkapkan bahwa untuk melindungi kepentingan bisnis para klien dan menjalankan klausul pasal 8 ayat 2 dalam perjanjian kerja sama BOT tahun 1991, PT GSP telah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan JCC kepada PPKGBK. Pengajuan dilakukan sejak bulan April tahun 2022 lalu namun tidak pernah ditanggapi.
Permohonan itu disampaikan jauh-jauh hari mengingat karakteristik di industri MICE yang butuh perencanaan lebih lama dan juga banyaknya agenda-agenda tahunan yang berulang.
Dengan mengajukan permohonan perpanjangan kontrak lebih awal, PT GSP berusaha memberikan jaminan dan kepastian terhadap agenda MICE dari berbagai client yang mayoritas telah menjalin kerja sama selama bertahun-tahun.
Pada awal tahun 2024 PT GSP kembali menyampaikan surat terkait permohonan kerja sama pengelolaan JCC, namun surat tersebut baru direspon pada Maret dan Agustus 2024 lalu, dimana pihak PPKGBK menolak permohonan PT GSP dan menyatakan akan mengelola JCC secara mandiri.
“Dengan adanya sikap PPKGBK yang mengingkari adanya klausul pasal 8 ayat 2 perjanjian tahun 1991 dan untuk melindungi bisnis PT GSP serta memastikan industri MICE tidak mengalami kendala akibat upaya pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPKGBK, PT GSP menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjutnya.
PT GSP Jaga kepastian bisnis dari para Klien
Dalam kesempatan yang sama, General Manager JCC Edwin Sulaeman mengatakan, PT GSP akan selalu mengutamakan kepentingan dan kepastian bisnis dari para client agar bisnis Meeting Incentives Convention Exhibition (MICE) di JCC dapat terus berjalan secara optimal.
“JCC tetap beroperasi seperti biasa, dan seluruh kontrak dengan para client yang telah ditandatangani tetap berjalan. Agenda MICE di JCC ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa, jadi kami tetap fokus melayani kebutuhan client,” kata Edwin dalam acara Media Briefing di JCC, Senayan Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024.
Edwin menjelaskan jika, JCC saat ini telah memiliki sejumlah kontrak sampai tahun 2025 dengan berbagai client, baik lokal maupun international. Sebagian besar kontrak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sebagai ikon MICE Indonesia dan memiliki jaringan international, JCC juga memiliki kontrak dengan berbagai event organizer dunia.