Konferensi pers terkait kasus Indosurya/ Nadia Amila
Nasional

Ini Kata Bareskrim Soal Pembebasan 3 Tersangka Kasus Penipuan KSP Indosurya

  • Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan klarifikasi terkait bebasnya dua tersangka yaitu Henry Surya (HS), June Indira (JI), dan Suwito Ayub (SA) terkait kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari Rutan Bareskrim. Di mana kedua tersangka tersebut bebas lantaran berkas tersangka belum lengkap.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan klarifikasi terkait bebasnya tiga tersangka yaitu Henry Surya (HS), June Indira (JI), dan Suwito Ayub (SA) terkait kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari Rutan Bareskrim. Di mana ketiga tersangka tersebut bebas lantaran berkas tersangka belum lengkap.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, tersangka Henry Surya dan kedua rekanya dinyatakan bebas setelah 120 hari masa penahanan di tahanan Bareskrim Polri. Namun demikian, proses penyidikan masih terus dilakukan.

“Hari ini kami akan menyampaikan ekspos penanganan perkara terkait pembebasan tersangka Henry Surya dan dua rekannya demi hukum telah dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri, karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan,” kata Agus dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Juni 2022.

Agus juga mengatakan, dalam proses penyidikan, Bareskrim telah melakukan penyitaan aset dari para tersangka yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp2,178 triliun, di antaranya 25 aset tidak bergerak senilai Rp2,1 triliun, uang dari empat belas rekening BCA senilai Rp29,44 miliar dan 47 mobil senilai Rp28 miliar.

“Ada 25 aset senilai Rp2,1 triliun, 47 unit kendaraan dan masih banyak lagi yang akan dilakukan upaya penelusuran lebih lanjut oleh penyidik,” kata Agus.

Dalam kesempatan itu juga, Agus meminta para korban Indosurya yang belum melapor untuk segera membuat laporan ke Bareskrim Polri. Setelah itu, laporan yang ada akan ditangani secara terpisah.

“Menginformasikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya yang belum melapor, silahkan melapor kepada Bareskrim Polri dan kami akan melakukan penanganan secara parsial. Artinya satu laporan akan kita tangani sendiri-sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, bos KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan selama 120 hari.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Bareskrim telah melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri. Mungkin kendala ada di Jaksa,” kata Whisnu pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Pada kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Henry Surya (HS), June Indira (JI), dan Suwito Ayub (SA). Untuk kedua tersangka yaitu, HS dan JI telah ditahan di Rutan Bareskrim dan telah dinyatakan bebas setelah 120 hari masa penahanan, karena berkas perkara P-21 dinyatakan belum lengkap. 

Sedangkan tersangka SA diketahui melarikan diri ke luar negeri dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.