Citroen C3, Mmobil listrik murah dan compact dari Citroen seharga Rp196 Jutaan.
Makroekonomi

Ini Kriteria Kendaraan Bermotor yang Kena PPN 12 Persen

  • Adapun mobil dan sepeda motor kategori tertentu akan tetap dikenakan tarif PPN 12% tersebut. Pasalnya kendaraan bermotor termasuk sebagai barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah tetap menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku di 1 Januari 2025. Namun kenaikan PPN ini belaku untuk jasa atau barang mewah yang dikonsumsi orang kaya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan pada Selasa, 30 Desember 2024.

Adapun mobil dan sepeda motor kategori tertentu akan tetap dikenakan tarif PPN 12% tersebut. Pasalnya kendaraan bermotor termasuk sebagai barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Melansir pasal 2 ayat (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen)

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc  sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah:

a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%.

Pasal 23 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%.