<p>Ilustrasi robot trading forex / mtrading.co.id</p>
Nasional

Ini Modus Penipuan Trading Metatrader 4 UGAM LIVE yang Raup Rp5,25 Miliar dari Para Korban

  • Bareskrim Polri mengungkap kronologis kasus penipuan aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin bernama UGAM LIVE (United Global Asset Management) yang terjadi di Wilayah Jawa Timur dan Bali selama kurun waktu Oktober 2021 sampai Mei 2022 dengan total kerugian mencapai Rp5,25 miliar.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kronologis kasus penipuan aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin bernama UGAM LIVE (United Global Asset Management) yang terjadi di Wilayah Jawa Timur dan Bali selama kurun waktu Oktober 2021 sampai Mei 2022 dengan total kerugian mencapai Rp5,25 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pada 9 Juni 2022 Subdit IB/MUSP menerima laporan terkait trading UGAM dengan kegiatan investasi berjangka berupa saham baik dari dalam maupun luar negeri, komoditi Cryptocurrency (mata uang kripto) yang ditawarkan oleh PT FSF.

“Berdasarkan keterangan korban, pihak PT FSF menawarkan dan mengarahkan masyarakat untuk bertransaksi produk UGAM, di mana perusahaan UGAM tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Kemudian, para korban dalam melakukan trading online menggunakan aplikasi trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE (www.unitedglobalasset.com) yang diduga dikelola oleh PT FSF adalah aplikasi untuk melakukan transaksi/ trading jual beli saham dan emas secara virtual.

Lalu, kelima korban mendapatkan promosi penawaran secara langsung dari marketing PT FSF yang menyampaikan bahwa PT FSF adalah entitas/broker pialang berjangka yang berijin alias legal, serta menjanjikan keuntungan dan keamanan investasi. 

Namun pada faktanya masyarakat diarahkan untuk berinvestasi pada platform MT4 yang bernama UGAM LIVE yang menurut keterangan dari Marketing PT FSF merupakan platform yang dikelola PT FSF.

Selain itu marketing juga tidak menjelaskan resiko yang timbul pada aplikasi trading UGAM LIVE serta legalitas dari aplikasi tersebut. Kemudian, masyarakat yang akan menempatkan dana deposit diarahkan untuk mengirim uangnya ke rekening atas nama UGA Management Indonesia.

Berdasarkan keterangan korban, marketing PT FSF mengajak korban untuk melakukan trading pada platform MT4 yang bernama UGAM LIVE dan merupakan investasi yang menguntungkan. 

“Para korban tidak memahami bagaimana cara berinvestasinya, sehingga akun trading korban dibuat dan dikelola oleh masing-masing marketing dari PT FSF,” katanya.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri berhasil membekuk tiga orang tersangka yakni Kepala PT FSF cabang Jember, EZ yang ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, Marketing PT FSF cabang Jember berinisial MGB dan NAN keduannya ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.

Saat ini ketiga tersangka investasi bodong tersebut telah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Nomor: B/8378/M.5.4/Eoh.1/08/2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama ketiga tersangka telah dinyatakan sudah lengkap alias P-21.

Adapun barang bukti yang telah didapatkan dari ketiga tersangka diantaranya, bukti transfer deposit para korban ke rekening UGAM, screenshot akun trading UGAM dari marketing PT FSF, ID card, KTP, tiga unit handphone dan satu unit tablet.

Akibat dari perbuatannya ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau, Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 - Rp5 miliar.