<p>Ilustrasi bank syariah / Unida.gontor.ac.id</p>
Industri

Ini Peluang Perbankan Syariah di Pembiayaan Komoditas Berjangka

  • Sementara jika kita melihat negara tetangga yakni Malaysia hingga 2022 lalu pembiayaan dengan menggunakan akad komoditi murabahah telah mencapai Rp1.441,9 triliun.
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Industri perbankan syariah memiliki peluang besar untuk melakukan pembiayaan lewat komoditas berjangka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama ICDX, Nursalam.

Seperti diketahui, data BI menunjukkan pembiayaan perbankan syariah melesat 23,5% year on year (YoY) per November 2022, mengungguli pertumbuhan industri perbankan konvensional. 

Akan tetapi, pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia terbilang lambat jika dibandingkan negara lain. Padahal Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, sekitar 231 juta. 

“Tingkat kompetitif produk ditengarai menjadi salah satu sebabnya,” kata Nursalam dikutip Senin, 30 Januari 2023.

Merespons ini, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa terkait pemanfaatan komoditi murabahah.

Kemudian, ICDX sebagai satu-satunya Bursa Komoditi yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)-Kementerian Perdagangan untuk menyelenggarakan pasar Murabahah Komoditi Syariah, saat ini telah menjalankan transaksi komoditi Syariah untuk subrogasi dan asset sale.

Subrogasi dan asset sale adalah pengalihan hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru yang membayar piutang tersebut kepada kreditur lama. Transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mendukung pengembangan industri multifinance yang memiliki keterbatasan likuiditas.

Sebagai contoh, multifinance konvensional dapat memberikan pembiayaan selama 3-4 bulan, kemudian dialihkan ke bank konvensional dan dana yang diperoleh dapat disalurkan kembali ke pembiayaan baru. 

Hal ini sebagaimana diatur Fatwa No. 104 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang menyatakan bahwa pengalihan piutang tidak diperbolehkan untuk dibayar dengan uang tunai, sehingga pembayarannya harus menggunakan barang atau komoditas.

Jika kita bandingan akad komoditi murabahah di Malaysia misalnya, transaksi komoditi syariah di Indonesia baru mencapai kurang dari 1% dibandingkan Malaysia. 

"Oleh karena itu, ICDX mendorong transaksi komoditi Syariah sebagai alternatif instrumen keuangan Syariah di Indonesia, agar perbankan Syariah dapat tumbuh pesat dan bersaing dengan bank konvensional bahkan di pasar global,” kata Nursalam.

ICDX, lanjut Nursalam, turut menggandeng Asbisindo sebagai perkumpulan Bank Syariah di Indonesia untuk mengembangkan pangsa pasar Syariah di Indonesia. 

ICDX berharap melalui kerja sama tersebut semakin banyak perbankan Syariah yang memanfaatkan komoditi murabahah sebagai alternatif keuangan Syariah. 

Saat ini nilai pembiayaan dengan menggunakan akad komoditi murabahah pada perbankan syariah di Indonesia baru mencapai Rp785 miliar.  Sementara jika kita melihat negara tetangga yakni Malaysia hingga 2022 lalu pembiayaan dengan menggunakan akad komoditi murabahah telah mencapai Rp1.441,9 triliun. 

Mengingat jumlah penduduknya yang besar dan pertumbuhan kredit yang positif, maka Indonesia berpeluang besar untuk dapat memimpin pangsa pasar perbankan Syariah di pasar global.

“Kami juga telah memperoleh lisensi kepatuhan syariah dari DSN-MUI pada tahun 2019 dan aktivitasnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Sehingga transaksi komoditi Syariah melalui ICDX terjamin keamanannya dan sesuai dengan prinsip Syariah,” tambah Nursalam.