Lin Che Wei Tersangka korupsi minyak goreng, Source Humas Kejaksaan RI
Nasional

Ini Peran Penting Lin Che Wei Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus minyak goreng yaitu Lin Che Wei (LCW) alias Weibianto Hakimdjati. Saat ini total tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus minyak goreng yaitu Lin Che Wei (LCW) alias Weibianto Hakimdjati. Saat ini total tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang.

LCW merupakan konsultan yang ikut tergabung dalam tim untuk menentukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) di Kementerian Perdagangan RI. LWC sekaligus tersangka yang diduga meloloskan tiga perusahaan Produsen Crude Palm Oil (CPO) yang mendapatkan izin ekspor yang tidak memenuhi syarat.

Meskipun dalam kasus ini LCW selaku pihak swasta yang direkrut tanpa surat keputusan, namun diketahui ia memiliki peran yang terbilang penting dalam setiap keputusan dalam kasus ini.

“Tersangka LCW selaku orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan RI tanpa surat keputusan atau Kontrak, namun LCW ikut menentukan kebijakan prosedur distribusi minyak goreng,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan pada Rabu, 18 Mei 2022.

Usut punya usut, LCW dibawa ke Kementerian Perdagangan oleh Tersangka IWW alias Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Diketahui LCW sudah berada atau bertugas di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 namun tidak tertulis dalam struktur di dalam kementerian Perdagangan sebagai apa.

“Kami punya bukti digital dia (Tersangka LCW) ikut dalam keputusan ini,” kata Burhanuddin.

Atas perbuatanya, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah perpanjang masa penahanan keempat tersangka selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei sampai 17 Juni 2022 nanti. Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai.

Keempat tersangka tersebut yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A (SMA) sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang (PTS) sebagai General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.