Ini Pertimbangan Pilih Asuransi Syariah
JAKARTA – Asuransi syariah diperkirakan tumbuh kembali pada 2021 setelah dihajar pandemi Covid-19 tahun ini. Dinukil dari CNBC Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tatang Nurhidayat mengatakan asuransi syariah tentu akan sangat dibutuhkan saat ibadah umrah dan haji yang sudah dibuka pada 1 November 2020. Asuransi syariah sebenarnya tidak hanya digunakan dalam perjalanan […]
Gaya Hidup
JAKARTA – Asuransi syariah diperkirakan tumbuh kembali pada 2021 setelah dihajar pandemi Covid-19 tahun ini.
Dinukil dari CNBC Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tatang Nurhidayat mengatakan asuransi syariah tentu akan sangat dibutuhkan saat ibadah umrah dan haji yang sudah dibuka pada 1 November 2020.
Asuransi syariah sebenarnya tidak hanya digunakan dalam perjalanan ke Tanah Suci saja. Asuransi ini juga dapat melindungi diri Anda dan keluarga. Bahkan ada beberapa alasan yang perlu Anda pertimbangkan untuk menangguk keuntungan menggunakan asuransi syariah.
Berikut pertimbangan memilih asuransi syariah:
Prinsip Dasar Syariah
Prinsip dasar ekonomi syariah menjadi landasan utama. Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah tidak menginvestasikan saham pada emiten dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat haram atau memproduksi barang haram menurut Islam. Adanya barang haram yang dijualbelikan akan melanggar hukum syariah.
Selain itu, prinsip ekonomi syariah adalah kebersamaan dan berbagi. Beberapa produk asuransi syariah menjelaskan adanya program-program yang dibiayai seperti zakat, infaq, atau wakaf apabila Anda menjadi anggota dari asuransi tersebut.
Zakat, infaq, dan wakaf merupakan program di mana asuransi akan mengalokasikan dana dari para pemegang polis untuk kepentingan masyarakat yang kurang mampu. Prinsip pembagian tersebut juga diterapkan untuk pemegang polis.
Sifat Distribusi Surplus dan Alokasi yang Underwriting
Keuangan syariah pada dasarnya menerapkan prinsip pembagian, salah satunya adalah pembagian risiko (sharing of risk) bagi pemegang polis dan lembaga asuransi. Penanggungan risiko tersebut dialokasikan pada satu rekening bernama Tabarru’.
Setiap pemegang polis asuransi akan mendapatkan Tabarru’. Apabila ada salah satu peserta yang mengajukan klaim, maka pemegang polis akan mendapatkan pembayaran melalui rekening tersebut.
Pada asuransi konvensional, tidak hanya risiko yang ditanggung tetapi juga seluruh keuntungan akan menjadi milik perusahaan asuransi.
Memiliki Dana Kolektif
Sama dengan prinsip yang pertama yaitu pembagian, pertimbangan berikutnya untuk membuka asuransi syariah adalah adanya dana kolektif atau berbagi. Pada asuransi konvensional, dana yang disetorkan oleh pemegang polis akan menjadi milik perusahaan, kecuali jika nasabah mengambil unit investasi.
Pada asuransi syariah, semua unit memiliki dasar yang sama yaitu pembagian. Adanya pembagian antara perusahaan dan peserta menjadikan perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dan juga sebagai pengawas.
Peserta Dapat Double-Claim dan Dana Tidak Hangus
Dana pada rekening Tabarru’ akan tersimpang dan tidak akan hangus meskipun tidak ada peserta yang mengajukan klaim. Aturan ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional. Dana peserta tidak akan kembali karena telah menyetorkan seluruh dana ke perusahaan asuransi.
Selain masih memiliki dana pada rekening Tabarru’ , Anda juga bisa mengajukan klaim ganda atau double-claim apabila mengambil unit asuransi kesehatan syariah.
Ambil contoh, apabila ada salah satu anggota keluarga inti Anda membutuhkan rawat inap di rumah sakit, tetapi dia tidak terdaftar sebagai peserta, maka Anda bisa mengajukan klaim tersebut untuk mengganti biaya rumah sakit tersebut.
Keuntungan lain dari asuransi syariah kesehatan selain double-claim adalah anggota keluarga lain bisa menggunakan satu polis yang sama dengan Anda. Syarat untuk mengajukan ini adalah menggunakan metode pembayaran cashless. Tentu hal ini akan memperingan beban pembiayaan.
Lebih Transparan dalam Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana asuransi syariah lebih transparan karena memiliki dua pengawas. Pertama, perusahaan asuransi itu sendiri. Kedua, adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pengawasan tersebut berlaku untuk kegiatan berupa surplus underwriting, penggunaan kontribusi, dan juga ketika adanya pembagian investasi.
Dengan adanya pengawasan ganda ini tentu akan berbeda transparansinya. Anda akan lebih aman menyimpan dana pada asuransi syariah. Selain itu, DPS juga berfungsi sebagai pengawas apabila pihak asuransi melenceng dari prinsip-prinsip syariah.
Pemegang Polis Dapat Bagian Keuntungan
Berbeda dengan asuransi konvensional di mana pemegang polis tidak mengetahui bagaimana dana diolah, asuransi syariah justru menawarkan pembagian keuntungan yang juga menjadi salah satu prinsip dasar asuransi ini. Setiap pemegang polis akan mendapatkan keuntungan yang dibagi dengan perusahaan asuransi.
Peserta akan mendapatkan 30%, sedangkan perusahaan asuransi syariah akan mendapat 10%. Sedangkan pemegang rekening Tabarru’ akan mendapat investasi terbesar yaitu 60%.
Asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan diri pada Anda, tetapi Anda juga dapat berbagi dengan sesama karena adanya beberapa jenis produk yang mengalokasikan dana untuk kepentingan masyarakat.
Asuransi ini juga menjamin tidak adanya riba, maysir (judi atau spekulasi), tadlis (penipuan), dan risywah (mengambil dari bukan haknya).