Pedagang mengemas minyak curah di salah satu kios pasar tradisional di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Ini Profil 2 Perusahan yang Terjerat Kasus Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng

  • Dugaan adanya grafitasi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan RI terhadap 2 perusahaan yaitu, PT Mike Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera telah naik ke tahap penyidik. Hal ini menyebabkan naiknya harga minyak goreng dan kelangkaan, serta mengurangnya konsumsi pada rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA – Dugaan adanya grafitasi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan RI terhadap 2 perusahaan yaitu, PT Mike Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera telah naik ke tahap penyidik. 

Hal ini menyebabkan naiknya harga minyak goreng dan kelangkaan, serta mengurangnya konsumsi pada rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Berikut profil perusahaan yang menerima izin ekspor minyak oleh kementerian perdagangan RI :

PT MIKE OLEO NABATI INDUSTRI

PT Mikie Oleo Nabati Industri yang terletak di Bekasi, Jawa Barat ini adalah perusahaan Minyak Sawit Mentah untuk Minyak Goreng dan lainnya, produk khusus seperti Margarin, Shortening, dan Frying fat. Merek minyak goreng yang diproduksi oleh perusahaan ini antara lain, ALIBABA, MINYAKITA, TIARA dan SUNCO. 

Pada September 2004 perusahaan ini sudah dianugerahi Sertifikasi IS09001:2000. PT ini juga telah disertifikasi sebagai Halal oleh MUl, Indonesia. Sekarang tengah bekerja menuju memperoleh sertifikat Halal HACCP.

Perusahaan ini memiliki kapasitas pemurnian PO sebesar 1.000 metrik ton per hari dan kapasitas pabrik margarin sebesar 300 metrik ton per hari. Hal ini didukung oleh kapasitas tangki penyimpanan 55.000 metrik pada lahan seluas 14 hektar.

 

PT KARYA INDAH ALAM SEJAHTERA 

PT Karya Indah Alam Sejahtera atau yang biasa dikenal KIAS yang terletak di Gresik, Jawa Timur ini merupakan anak perusahaan dari Wings Group yang berdiri pada tahun 2011 dan bergerak dalam industri minyak goreng dan margarin. Merek minyak goreng yang diproduksi oleh perusahaan ini antara lain Sedap, Sabrina dan Neo.

Bahan baku utama yang digunakan dalam produksinya adalah Crude Palm Oil (PO) atau minyak kelapa sawit mentah. PO tersebut melewati berbagai proses mulai dari Refinery Process (proses pemurnian) hingga Fractionation (proses pemisahan) yang menghasilkan fraksi cair (olein) untuk proses pembuatan minyak goreng, dan fraksi padat (stearin) untuk pembuatan margarin dan mentega putih. 

Selain memproduksi minyak goreng dan margarin, PT KIAS juga memproduksi kemasannya sendiri yang berbahan baku HDPE (High Density Polyethylene) impor dan lokal. Produk akhir yang dihasilkan nantinya akan diekspor ke luar neger dan juga didistribusikan ke dalam negeri.

Kedua perusahaan yang bergerak dibidang produksi minyak goreng ini seharusnya tidak melakukan ekspor minyak goreng karena tidak mengantongi izin ekspor (PE) oleh Kementerian Perdagangan RI karena dianggap tidak memenuhi syarat DMO-DPO.