<p>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan kunjungan kerja di PT Mayora Indah Tbk, Tangerang, Banten / Kemenperin.go.id</p>
Industri

Ini Rincian PP Cipta Kerja di Sektor Industri

  • Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis peraturan ini mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis peraturan ini mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air.

“Industri akan menjadi roda penggerak utama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat imbas pandemi COVID-19. Untuk itu, pemerintah menerbitkan kebijakan guna mencapai sasaran tersebut,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin, 22 Februari 2021.

Menperin menyebut lingkup pengaturan dari PP 28/2021 ini meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. PP ini juga mengatur tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.

Dalam PP Perindustrian disebutkan bahwa untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong.

Sementara itu, perusahaan industri harus menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Berikutnya, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pemerintah pusat bakal menetapkan neraca komoditas yang memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.

Selanjutnya, pemerintah pusat akan melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong oleh perusahaan industri dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong.

Terkait pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, pemerintah pusat siap melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri. Hal ini diselenggarakan dalam wujud penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.

Industri Strategis
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menyampaikan sambutannya saat hadir secara virtual pada penyerahan hadiah kepada pemenang kompetisi Startup4Industry 2020 disaksikan yang hadir secara virtual, di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Di samping itu, PP 28/2021 menegaskan bahwa yang dimaksud industri strategis, yakni memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, dan/atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.

Pengaturan kepemilikan industri strategis, antara lain penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat, pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta, atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 28/2021 juga menyebutkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, antara lain berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri. Merupakan orang perseorangan, dan/atau kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan industri nasional. Selain itu, harus memiliki kriteria WNI, memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian, dan memiliki keahlian di bidang perindustrian.

Lingkup lainnya, PP Perindustrian menjelaskan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Misalnya, pemerintah pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.

Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Contohnya, perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri, yang meliputi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan kawasan industri. (SKO)