Ini Sikap Bukopin Tanggapi Kasus Dugaan Suap Oknum OJK
JAKARTA – Manajemen PT Bank Bukopin Tbk. menanggapi kasus oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi tersangka atas dugaan penerima suap fasilitas kredit Rp7,45 miliar. Tersangka berinisial DIW ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1.Fd.1/07/2020 […]
Industri
JAKARTA – Manajemen PT Bank Bukopin Tbk. menanggapi kasus oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi tersangka atas dugaan penerima suap fasilitas kredit Rp7,45 miliar.
Tersangka berinisial DIW ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1.Fd.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020. Penahanan dilakukan atas dugaan suap yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2019.
Pada saat itu, tersangka merupakan tim pemeriksa umum terhadap Bank Bukopin cabang Surabaya. Di dalam pelaksanaannya, DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono pun mengatakan, pihaknya mendukung penuh penyidikan oleh Kejati yang tengah berlangsung. Kendati demikian, tambahnya, Bank Bukopin secara internal telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tidak ada fasilitas kredit atas nama oknum tersebut.
Selain itu, kata Rivan, perusahaannya juga tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apa pun kepada oknum tersebut. Namun, ia tetap mematuhi proses hukum yang dijalankan.
“Sebagai perusahaan terbuka dan institusi keuangan yang diawasi regulator, kami sepenuhnya mematuhi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta siap memberikan keterangan bila penyidik membutuhkan penjelasan lebih jauh,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 23 Juli 2020.
OJK Pecat Pejabat
Terpisah, OJK pun telah mengambil tindakan dengan melakukan pemecatan terhadap tersangka. “Kami memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai,” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran tertulis.
Ia mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. OJK juga mendukung dan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK yang dimaksud.
OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, sumber daya manusia (SDM) dan pengendalian internal/anti fraud.
Anto pun senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.