<p>Tampak karyawan sedang melayani nasabah di Kantor Pusat Bank Bukopin di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2020. Pemegang saham terbesar kedua PT Bank Bukopin Tbk. , KB Kookmin Bank berencana menjadi pemegang saham mayoritas dengan membidik 67% saham perseroan. Untuk bisa mengenggam 67 persen saham, Kookmin Bank akan meningkatkan porsi dari 22 persen ke 26 persen dalam Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bank Bukopin tahun ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Ini Sikap Bukopin Tanggapi Kasus Dugaan Suap Oknum OJK

  • JAKARTA – Manajemen PT Bank Bukopin Tbk. menanggapi kasus oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi tersangka atas dugaan penerima suap fasilitas kredit Rp7,45 miliar. Tersangka berinisial DIW ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1.Fd.1/07/2020 […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Manajemen PT Bank Bukopin Tbk. menanggapi kasus oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi tersangka atas dugaan penerima suap fasilitas kredit Rp7,45 miliar.

Tersangka berinisial DIW ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1.Fd.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020. Penahanan dilakukan atas dugaan suap yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2019.

Pada saat itu, tersangka merupakan tim pemeriksa umum terhadap Bank Bukopin cabang Surabaya. Di dalam pelaksanaannya, DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan.

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono pun mengatakan, pihaknya mendukung penuh penyidikan oleh Kejati yang tengah berlangsung. Kendati demikian, tambahnya, Bank Bukopin secara internal telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tidak ada fasilitas kredit atas nama oknum tersebut.

Selain itu, kata Rivan, perusahaannya juga tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apa pun kepada oknum tersebut. Namun, ia tetap mematuhi proses hukum yang dijalankan.

“Sebagai perusahaan terbuka dan institusi keuangan yang diawasi regulator, kami sepenuhnya mematuhi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta siap memberikan keterangan bila penyidik membutuhkan penjelasan lebih jauh,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 23 Juli 2020.

OJK Pecat Pejabat

Terpisah, OJK pun telah mengambil tindakan dengan melakukan pemecatan terhadap tersangka. “Kami memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai,” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran tertulis.

Ia mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. OJK juga mendukung dan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK yang dimaksud.

OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, sumber daya manusia (SDM) dan pengendalian internal/anti fraud.

Anto pun senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.