Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasional

Ini Sistem Kerja ASN Selama Masa Perpanjangan PPKM Level 4

  • Menteri Tjahjo Kumolo menerbitkan ketentuan yang mengatur sitem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama periode perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan ketentuan yang mengatur sitem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama periode perpanjangan penerapan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Ketentuan sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Tjahjo, selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.16/2021 yang terbit sebelumnya.

Dalam beleid tersebut, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.

"Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen, selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021," ujar Tjahjo dalam keterangan pers, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dia menambahkan, untuk sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara, untuk wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3 atau PPKM Mikro, diizinkan untuk berdinas di kantor sebanyak 25 persen.

Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, tidak ada pembatasan jumlah kedinasan, tetapi memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota masing-masing.*