<p>Kantor OJK</p>
Nasional

Ini Strategi OJK Capai Kredit UMKM 30% Pada 2024

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kredit UMKM mencapai 30% secara agregat pada tahun 2024 mendatang. sejumlah stratgipun telah digodok, di antaranya perluasan kluster KUR, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) dan perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM).

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kredit UMKM mencapai 30% secara agregat pada tahun 2024 mendatang. sejumlah stratgipun telah digodok, di antaranya perluasan kluster KUR, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) dan perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% kepada UMKM di tahun 2024, OJK akan didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dan melakukan berbagia perluasan program.

Pertama, perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster. Lalu perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR), yang hingga kuartal III-2021 llau telah mencapai  Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur.

Ketiga, perluasan raising fund melalui Security Crowdfunding (SCF) dengan target pendanaan di tahun 2022 sebesar Rp251 miliar, dibanding realisasi tahun 2021 sebesar Rp228,29 miliar. Keempat, perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) dari 60 BWM di 2021 dan ditargetkan menjadi 100 BWM di tahun 2022.

Lalu juga kemudahan UMKM untuk go public. Kemudian simplifikasi ketentuan branchless banking, serta optimalisasi platform UMKMMU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan didigitalkan sebanyak 3.000 produk, dibanding tahun 2021 dimana ada 1.023 pelaku UMKM yang telah onboarding dengan 10.240 produk). 

“Selain itu, dukungan OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur, diperpanjang hingga tahun 2023,” kata Wimboh di sela rapat triwulanan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 28 Januari lalu.

Ditambahkan, scara umum sektor perbankan akan mengoptimalkan kinerja fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit. OJK juga telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga 2023 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Sejauh ini OJK telah memberikan pelonggaran ATMR bagi kredit/pembiayaan sektor properti, kendaraan bermotor, dan kesehatan, serta khusus untuk sektor kesehatan juga diberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit/pembiayaan. 

“Ke depannya, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru,” tambah Wimboh.