Ini Syarat Peminjam Dana di Fintech P2P Lending

  • JAKARTA –  Pandemi COVID-19 yang membuat kondisi menjadi serba tidak pasti, mengakibatkan banyak orang memilih pinjaman dana ke fintech P2P Lending. Namun, sebelum memutuskan menjadi peminjam dana atau borrower P2P lending, ada baiknya mengetahui sejumlah aturan yang ada. Mengutip situs resmi AFPI, Rabu, 10 Februari 2021,  ada beberapa syarat yang perlu dilakukan jika ingin meminjam […]

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Author

JAKARTA –  Pandemi COVID-19 yang membuat kondisi menjadi serba tidak pasti, mengakibatkan banyak orang memilih pinjaman dana ke fintech P2P Lending.

Namun, sebelum memutuskan menjadi peminjam dana atau borrower P2P lending, ada baiknya mengetahui sejumlah aturan yang ada.

Mengutip situs resmi AFPI, Rabu, 10 Februari 2021,  ada beberapa syarat yang perlu dilakukan jika ingin meminjam dana ke P2P Lending.  Mulai dari pengumpulan dokumen dan mengunggah semua dokumen ke website fintech P2P lending yang dipilih, sebagai pemenuhan syarat yang diminta.

Adapun syarat untuk menjadi peminjam dana yaitu Warga Negara Indonesia, batas usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.

Syarat berikutnya yaitu batas pinjaman. Untuk  setiap fintech memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Pada umumnya tergantung penghasilan tetap per bulan borrower P2P lending.

Limit pinjaman, pada umumnya fintech pendanaan bersama berbentuk pinjaman jangka pendek. Kisarannya 15 hari hingga maksimal 12 bulan. Jumlah pinjaman dana pun bervariasi, mulai dari Rp3 juta. Syarat terakhir yaitu menyertakan slip gaji atau bukti penghasilan.

Untuk selanjutnya, peminjam bisa mengakses aplikasi fintech pendanaan bersama untuk melihat persyaratan pengajuan pinjaman dana.

Sebagai informasi, kehadiran fintech pendanaan atau dikenal sebagai P2P lending memang memudahkan penggunanya untuk mendapatkan dana ‘segar’ dengan cepat. Apalagi para peminjam dana lebih menyukai lembaga keuangan yang bisa mencairkan dana dengan cepat tanpa proses yang ribet. Melalui platform fintech ini, dana bisa cair dengan segera, tidak ribet, dan tentunya melalui proses seleksi juga.

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Desember 2020 akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp 155,90 triliun (naik 91,30% yoy). Sedangkan rekening borrower P2P Lending tercatat ada 43.561.362 entitas.