gedung DPR.jpg
Nasional

Ini Tanggapan Komisi XI DPR Atas Fit and Proper Test Calon anggota DK OJK Mahendra Siregar

  • Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menambahkan, jika Mahendra terpilih maka ia harus segera menyesuaikan diri dan siap bekerja. Apalagi menurut pandangan Vera, Mahendra punya pengalaman yang sangat berbeda dengan sebelumnya jika terpilih menjadi Pimpinan OJK yang lebih terfokus pada industri jasa keuangan.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada sejumlah Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027. Calon DK OJK pertama, Mahendra Siregar, usai memberikan paparan singkat mengenai visi dan misinya, kemudian diserbu sederet pertanyaan oleh Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir di Gedung Nusantara I, Senayan.

Anggota Komisi IX DPR RI Vera Febyanthy mempertanyakan kapasitas Mahendra yang sebelumnya tak memiliki rekam jejak untuk memimpin lembaga keuangan seperti OJK. 

“Ini portofolio atau track record yang saya lihat saat ini, bapak lebih banyak di bidang diplomasi dan investasi. Namun saya belum melihat di industri jasa keuangan. Ketika nanti anda terplih, tidak ada waktu lagi untuk belajar. Karena kami menaruh harapan besar pada perbaikan OJK,” kata Vera di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menambahkan, jika Mahendra terpilih maka ia harus segera menyesuaikan diri dan siap bekerja. Apalagi menurut pandangan Vera, Mahendra punya pengalaman yang sangat berbeda dengan sebelumnya jika terpilih menjadi Pimpinan OJK yang lebih terfokus pada industri jasa keuangan.

“Ke depan anda harus siap, apapun yang akan terjadi karena ada segudang PR yang harus diselesaikan. Apaka anda siap menyelesaikan kasus-kasus besar yang saat ini ada di OJK dan masih tergantung? Apakah nanti siap untuk tidak terintervesi oleh pihak mana pun? Ini masalah intergritas dan tanggungjawab,” tambah Vera.

Sementa itu, perihal independensi Mahendra juga tidak luput dari pertanyaan. Hal ini datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, hal ini berkaitan dengan sampai saat ini Mahendra masih menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI.

“Di UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK disebutkan OJK itu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lan. Sementara dari pihak bapak, ada kesan bapak akan memberikan dukungan pada kebijakan pemerintah. Ini perlu klarifikasi. Apakah dukungan ini bentuknya sebagai atasan pada bawahan, sinergi, vertikal, horizontal, sehingga publik bisa jelas menangkap jika bapak terpilih menjadi komisioner OJK,” kata Hidayatullah.