<p>Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil. / Facebook @mochamadridwankamil</p>
Nasional

Ini Tawaran Ridwan Kamil Bantu Anies Baswedan Terkait PSBB DKI Jakarta

  • Ridwan Kamil menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengkonsultasikan ke pemerintah pusat atau kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan kebijakan PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menawarkan bantuan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keluhannya dalam keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menawarkan bantuan untuk menampung pasien COVID-19 dari DKI Jakarta kalau rumah sakit-rumah sakit yang ada di wilayah Ibu Kota kewalahan menangani warga yang terinfeksi virus corona.

Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan bahwa rumah sakit umum daerah (RSUD) yang ada di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) bisa membantu menangani pasien COVID-19 dari DKI Jakarta jika dibutuhkan.

“Kami menawarkan karena keterisian rumah sakit di Jawa Barat masih baik, di angka 35 persenan. Maka kalau DKI Jakarta kewalahan kita menawarkan rumah sakit di Bodebek untuk dipergunakan atas nama kemanusiaan,” katanya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Jumat, 11 September 2020.

“Jadi inilah pentingnya kita memahami bahwa menangani COVID-19 itu jangan dipilah-pilah selalu oleh berdasarkan administrasi atau wilayah politik,” imbuhnya.

Dia mengemukakan pentingnya kekompakan dalam upaya menanggulangi penularan COVID-19. “Ini sesama manusia, sesama NKRI kita harus kompak, kurangi kata kompetisi, perbanyak kata kolaborasi, karena kita sama-sama NKRI,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan adanya peningkatan keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19.

Menurut dia, hampir 70% tempat tidur pasien di ruang isolasi dan unit perawatan intensif di 67 rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta sudah terisi.

Usul Konsultasi ke Jokowi

Sementara itu, Ridwan Kamil menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengkonsultasikan ke pemerintah pusat atau kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan kebijakan PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

“Kedua kemarin saya menyarankan ke Gubernur Jakarta agar mengkonsultasikan lebih mendalam ke pemerintah pusat (terkait PSBB total) karena setiap kebijakan di Jakarta tentu berhubungan dengan dampak di level nasional,” kata Kang Emil.

Kang Emil mengatakan Pemprov Jabar telah memutuskan dua strategi terkait strategi penanggulangan COVID-19 di wilayah ini yakni strategi untuk daerah Bodebek (Bogor, Depok Bekasi) dan non Bodebek.

“Kita ini sudah diputuskan bahwa Jawa Barat strateginya terbagi dua strategi yakni buat Bodebek dan strategi non Bodebek,” kata dia.

Menurut dia, untuk strategi Bodebek harus satu frekuensi dengan Provinsi DKI Jakarta karena mayoritas kasus COVID-19 d Provinsi Jawa Barat berada di Bodebek.

“Jadi kalau Pak Anies ke kiri kita ke kiri, Pak Anies ke kanan kita ke kanan. Semata-mata karena klaster COVID-19 Jawa Barat juga paling besar, hampir 70 persen ada di Bodebek,” kata dia.

Status Bodebek Tak Berubah

Dia mengatakan sebenarnya status Bodebek tidak berubah terkait COVID-19 yakni masih PSBB yang diterjemahkan intensitasnya oleh wali kota dan bupati.

“Jadi sebenarnya Jakarta juga bukan hal baru karena statusnya juga masih PSBB. Pembatasan kira-kira, bukan pelarangan, kalau pelarangan itu namanya lockdown,” kata dia.

“Kalau pembatasan diatur, yang boleh 11 kemudian yang tidak boleh 15. Itu terserah sesuai jadi Bodebek akan menyesuaikan. Yang ada hubungan dengan dibatasinya di Jakarta maka di Bodebek akan menyesuaikan,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi “menginjak rem darurat” yang mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

“Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ketiga indikator tersebut yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta. (SKO)