Nasional & Dunia

Ini yang Terjadi Kalau Batasan Sigaret Kretek Tangan Golongan Dua Naik

  • Pemerintah berencana menaikkan batasan produksi rokok sigaret kretek tangan dari 2 miliar batang rokok menjadi 3 miliar batang per tahunnya. Namun, hal itu dinilai hanya akan menguntungkan pabrikan besar dan merugikan pabrikan kecil. 

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

 

JAKARTA– Pemerintah berencana menaikkan batasan produksi rokok sigaret kretek tangan dari 2 miliar batang rokok menjadi 3 miliar batang per tahunnya. Namun, hal itu dinilai hanya akan menguntungkan pabrikan besar dan merugikan pabrikan kecil. 

Hal ini dikatakan oleh Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi. Jika pemerintah merealisasikan kebijakan itu akan ada kondisi pabrikan kecil berhadapan langsung dengan pabrikan besar yang memiliki kekuatan modal tinggi.

“Saya rasa Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, sangat bijak dalam mengambil keputusan. Pabrikan rokok kecil akan bertambah habis karena tidak mampu bersaing dengan pabrikan besar. Ini golongan bawah yang harus dilindungi,” kata Djoko ketika dihubungi wartawan, Senin (12/11). 

Batasan produksi untuk segmen SKT saat ini, kata Djoko, sudah tepat. Pabrikan yang produksi rokok hingga  500 juta batang akan masuk ke golongan 3, dan pabrikan yang produksi antara 500 juta hingga dua miliar batang masuk ke golongan 2.

Sementara itu, pabrikan yang produksi di atas dua miliar batang masuk ke golongan 1. Atas dasar itu, Djoko berharap pemerintah melindungi pabrikan rokok kecil dengan tidak menaikkan batas produksi, khususnya untuk SKT golongan 2. 

“Ini keuntungan bagi mereka yang punya kekuatan modal. Pabrikan yang produksi lebih dari 2 miliar batang harusnya naik ke golongan I. Pemerintah saya harap bijaksana,” tegas Djoko.

Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kelangsungan usaha pabrikan rokok kecil. Karena itu, pemerintah harus terus menjalankan kebijakan simplifikasi tarif cukai. Ditambah lagi masih banyaknya ditemukan kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok asing dalam membayar tarif cukai.  

“Kebijakan ini menutup celah penghindaran pajak dari pabrikan besar asing dunia yang saat ini masih membayar cukai rendah dalam sistem cukai rokok yang berlaku saat ini. Salah satu isi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 adalah mempertahankan batas produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang ditetapkan sebesar 2 miliar batang/tahun untuk golongan II dan juga penggabungan batas produksi untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM),” ujarnya.

Menurut Indah, kebijakan yang dibuat pemerintah dalam PMK 146/2017 sudah tepat. Atas dasar itu, dia meminta pemerintah untuk tidak mengubahnya. Perubahan kebijakan hanya akan menimbulkan polemik baru. “Jangan sampai kebijakan yang sudah pro pabrikan kecil diubah. Pastinya akan menimbulkan pertanyaan,” tegas Indah. 

Dukungan konsistensi agar pemerintah terus menjalankan kebijakan ini datang dari Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo. Selain itu, dia juga berharap pemerintah juga melanjutkan kebijakan penyederhanaan tarif cukai rokok. Menurut Prijo, penyederhanaan tarif akan meningkatkan pendapatan negara yang dapat dipakai menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

“Dengan penyederhanaan tingkat tarif cukai rokok, Indonesia sangat mungkin terselamatkan dari beban biaya kesehatan sekaligus tingginya prevalensi perokok yang merupakan calon peserta yang akan melakukan klaim kesehatan dari penyakit berat,” ujarnya. ***(GEM)