Ilustrasi asuransi jiwa
Industri

Inilah 35 Penyakit Kritis yang Dilindungi oleh Mayoritas Asuransi di Indonesia

  • "Berdasarkan data tersebut, diperoleh total 35 jenis penyakit kritis yang mayoritas dipertanggungkan, di-cover oleh berbagai perusahaan asuransi jiwa," ujar Budi.

Industri

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Berdasarkan data yang dihimpun dari para pelaku industri asuransi, setidaknya ada 35 penyakit kritis yang mayoritasnya dapat diberikan perlindungan.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I Penyakit Kritis di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, seiring dengan perkembangan berbagai manfaat asuransi yang pada gilirannya melahirkan produk untuk memberikan perlindungan atas penyakit kritis, Tabel Morbiditas Indonesia I diterbitkan untuk mendukung upaya perlindungan konsumen yang lebih maksimal.

Dengan adanya tabel ini, diharapkan para pelaku di industri asuransi dapat memiliki acuan untuk menentukan nilai premi yang lebih berimbang berdasarkan riwayat kesehatan nasabah.

Untuk menyusun Tabel Morbiditas ini, tim penyusun menghimpun data perlindungan selama lima tahun, yakni antara tahun 2013 sampai 2017.

Dalam prosesnya, OJK bersama dengan AAJI, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), dan Swiss Re, melakukan berbagai diskusi dan koordinasi untuk mengolah dan memvalidasi 11,5 juta data exposure dan 68.000 data klaim yang dikumpulkan dari para pelaku industri.

"Berdasarkan data tersebut, diperoleh total 35 jenis penyakit kritis yang mayoritas dipertanggungkan, di-cover oleh berbagai perusahaan asuransi jiwa," ujar Budi.

Dalam pemaparannya, Budi pun menyampaikan 35 jenis penyakit yang dimaksud dan nama-namanya bisa dilihat di bawah ini:

1. Kanker

2. Serangan jantung

3. Stroke

4. Alzheimer

5. Operasi jantung terbuka penggantian katup aorta

6. Operasi bypass pembuluh darah koroner

7. Penyakit crohn

8. Pembedahan katup jantung

9. Gagal ginjal

10. Penyakit serius arteri koroner lainnya.

11. Kelumpuhan hipertensi pulmonal primer

12. Lupus eritematosus sistemik

13. Perawatan angioplasti atau perawatan invansif arteri koroner lainnya.

14. Ulcerative colitis

15. Penyakit hati kronis

16. Penyakit paru kronis

17. Koma

18. Penyakit parkinson

19. Kehilangan pendengaran total

20. Anemia aplastik

21. Meningitis bakteri

22. Tumor jinak di otak

23. Ensefalitis

24. Hepatitis virus fulminan

25. HIV karena transfusi darah

26. Kehilangan kemampuan bicara

27. Luka bakar besar

28. Trauma kepala berat

29. Transplantasi organ penting

30. Penyakit motor neuron

31. Sklerosis ganda

32. Muscula dystrophy

33. Kelumpuhan

34. Poliomyelitis

35. Kebutaan.