Mahfud MD (kanan) dideklarasikan sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023.
Nasional

Inilah 5 Tuntutan TPN Ganjar-Mahfud ke MK

  • Ketika rakyat terlena, ketika akademisi tak didengar, lantas siapakah corong nurani yang bisa menghentikan rusaknya demokrasi bangsa ini?”
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, mereka menyinggung perihal demokrasi di negara ini rusak karena adanya satu orang yang bersyahwat kekuasaan.

“Hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini. Cukup 1 orang dengan janji manis dengan dukungan APBN untuk meninabobokan jutaan rakyat Indonesia untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi,” bunyi permohonan dikutip dari situs MK, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Meskipun seruan dari beberapa akademisi dianggap tidak cukup untuk menghentikan kerusakan tersebut, gelombang kerusakan terus menyebar.

“Ketika rakyat terlena, ketika akademisi tak didengar, lantas siapakah corong nurani yang bisa menghentikan rusaknya demokrasi bangsa ini?” ujar TPN Ganjar-Mahfud.

Jawabannya, menurut mereka, adalah Hakim Konstitusi. Cukup 5 Hakim Konstitusi.

Jumlah Hakim Konstitusi adalah 9 orang. Lima Hakim MK merupakan minimal jumlah suara untuk mengabulkan sebuah permohonan.

“Bagi kami, jawabannya adalah 5 orang hakim konstitusi. Cukup 5 orang hakim konstitusi yang berani menentang tirani demi konstitusi untuk menghentikan kegilaan ini. Cukup 5 orang hakim konstitusi yang tidak gentar terhadap kekuasaan untuk memutus rantai kehancuran. Cukup 5 orang hakim konstitusi saja,” papar TPN Ganjar-Mahfud.

“Jika keberanian untuk menghentikan kerusakan demokrasi ini ada, maka akan ada pula kesempatan untuk memperbaiki dan mendewasakan demokrasi Indonesia. Kami, sebagai Pemohon, sudah mencurahkan hati dan keberanian kami pada forum yang mulia ini,” sambung dia.

“Dan kini kami, beserta seluruh rakyat Indonesia, menanti. Menanti para wakil Tuhan di dunia untuk menjatuhkan putusan dengan amar.”

Berikut ini adalah petitum yang dimohonkan oleh TPN Ganjar-Mahfud:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dalam keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 bertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

MK segera mengadili sengketa Pilpres 2024. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 27 Maret 2024. Menurut jadwal, putusan akan dibacakan pada 22 April 2024.

Sidang rencananya hanya dihadiri oleh 8 Hakim MK, sementara Anwar Usman tidak akan terlibat untuk menangani perkara Pilpres berdasarkan keputusan senelumnya. Keputusan kontroversial yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, lolos sebagai cawapres.