<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Fintech

Inilah Alasan Pinjol Ilegal Terus Menjamur Meski Sudah Ada Pemberantasan

  • Pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus menjamur meskipun pihak berwenang sudah melakukan sejumlah pemberantasan. Fenomena itu pun menjadi keniscayaan karena sejumlah alasan.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus menjamur meskipun pihak berwenang sudah melakukan sejumlah pemberantasan. Fenomena itu pun menjadi keniscayaan karena sejumlah alasan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemberantasan pinjol yang tidak terdaftar secara resmi dan melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat. 

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan bahwa selama 2020 dan 2021, lembaganya telah menutup lebih dari 1.800 pinjol ilegal di Indonesia. 

Bahkan, dari Juni hingga Januari 2022, OJK mencatat ada sekitar 51 ribu pengaduan yang berkaitan dengan layanan keuangan yang didominasi oleh pinjol dan investasi ilegal. 

21 ribu pengaduan berkenaan dengan metode penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol, 10 ribu mengadukan terkait legalitas platform, dan 6 ribu pengaduan berkaitan dengan jumlah tagihan yang tidak sesuai. 

Tirta pun menyampaikan alasan yang mendorong pinjol ilegal untuk terus eksis di Indonesia, yang pertama berhubungan dengan tingkat literasi masyarakat yang masih rendah dalam urusan produk keuangan. 

"Mereka tidak paham dengan penghitungan bunga harian atau bunga majemuk, biaya-biaya atau denda dan sebagainya," ujar Tirta dalam seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis, 10 Februari 2022. 

Pada 2019, hasil survei OJK menunjukkan tingkat literasi keuangan di Indonesia baru mencakup 38% dari seluruh masyarakat  dewasa. Kurangnya literasi soal produk jasa keuangan pun menjadi alasan yang membuat pinjol terus menjamur. 

Kemudian, tingginya kebutuhan masyarakat untuk akses pembiayaan usaha pun menjadi alasan yang cukup kuat. Menurut Tirta, banyak pengusaha yang tidak memenuhi syarat pendanaan dari bank sehingga menjadikan pinjol sebagai alternatif, apalagi platform-nya lebih memberikan kemudahan dalam hal akses. 

Kalaupun memenuhi syarat, banyak bank yang membatasi penyaluran kredit pada periode awal pandemi. Padahal, pada masa-masa itulah kebutuhan masyarakat untuk akses pembiayaan sedang mengalami peningkatan.

"Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, di mana usahanya yang sebelumnya terpuruk butuh pembiayaan untuk bangkit kembali," imbuh Tirta.

Di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi, banyak pihak yang mengambil kesempatan melalui penawaran jasa pinjaman yang tidak mengantongi izin. 

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang akhirnya terjerumus dan diteror oleh penagih pinjol ilegal yang seringkali meneror peminjam dengan cara yang tidak manusiawi. 

"Pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan meskipun mereka tidak bisa membedakan mana yang legal, mana yang ilegal," kata Tirta.

Mirisnya, sementara banyak pelaku usaha yang membutuhkan sokongan dana, tidak sedikit juga masyarakat yang menggunakan pinjol untuk pemenuhan gaya hidup. 

“Penelitian dari IPB menunjukkan 29% responden mengungkap alasan menggunakan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Selain itu, 31% karena terpengaruh iklan dan media sosial," papar Tirta.

Alasan yang ketiga berkaitan dengan kemudahan akses dan proses peminjaman yang cepat. Hanya dengan mengunduh aplikasi, mengisi form dan mengunggah KTP, pinjaman pun bisa diajukan. Namun, banyak yang tidak memikirkan risiko di balik kemudahan tersebut. 

Selain itu, kemudahan yang dihadirkan oleh perkembangan teknologi informasi dewasa ini pun memungkinkan banyak pihak tidak bertanggung jawab untuk terus membuat aplikasi baru. 

Walaupun pemblokiran terus dilakukan oleh pihak OJK dan lembaga terkait lainnya, platform baru tetap bermunculan karena kemudahan tersebut. 

"Dalam hal ini perkembangan teknologi informasi yang mempermudah pembuatan aplikasi online ini mungkin mereplikasi aplikasi yang ada, ditenggarai menjadi pendorong meluasnya praktik pinjol ilegal. Dengan perkembangan dunia digital, penawaran pinjaman dapat dilakukan tanpa mengenal batas wilayah dan tanpa batas waktu," kata Tirta.