Pertambangan emas PT Freeport Indonesia (PTFI) di bawah Holding BUMN Tambang MIND ID / Ptfi.co.id
Energi

Inilah Aturan yang Bikin Freeport Mau Gugat Pemerintah

  • Freeport Akan Gugat Pemerintah Imbas Aturan Bea Keluar, Ini AturannyaJAKARTA - Kementerian Keuangan pada Juli 2023 lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Keuangan pada Juli 2023 lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

PMK yang ditaken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menetapkan, besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.

"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen," tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71 tahun 2023 dilansir pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah mengklasifikasi pengenaan bea keluar dibagi menjadi tiga tahap sesuai dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter. Khusus untuk ekspor konsentrat tembaga, besaran bea keluar.

Pada tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 10% pada periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023 dan naik menjadi 15% pada periode tahun berikutnya yaitu di 1 Januari sampai 31 Mei 2024.

Lalu untuk tahap kedua, jika tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan, maka akan dikenakan bea keluar 7,5% pada periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari sampai 31 Mei 2024.

Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5% pada periode 17 Juli sampai 31 Desember dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024.

Dengan kata lain semakin cepat perusahaan membangun smelter maka pengenaan bea keluar juga semakin kecil. Sebaliknya jika pengusaha memiliki progres pembangunan smelter lambat maka pengenaan bea keluar semakin besar.

Adapun keluarnya PMK No. 71 Tahun 2023 merupakan revisi aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2022, di mana Menteri Keuangan memberikan tarif 0% untuk produk ekspor dari hasil pengolahan mineral logam jika pembangunan smelter lebih dari 50%.

Pengusaha Tak Setuju PMK 71 2023

Salah satu perusahaan yang menentang keluarnya PMK 71 tahun 2023 ini ialah PT Freeport Indonesia yang berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam ini.

Freeport diketahui keberatan karena harus membayarkan bea keluar padahal perkembangan pembangunan smelter sudah mencapai 75%. Hal ini dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.