Inilah Catatan Kinerja dan Proyeksi Perbankan Tahun 2024 dari OJK
- Dalam paparannya di PTIJK pada Selasa, 20 Februari 2024, Dian menyampaikan berbagai data dan analisis mencerminkan ketahanan dan daya saing sektor perbankan Indonesia di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
Perbankan
JAKARTA - Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024, yang dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyuguhkan gambaran positif mengenai kondisi industri perbankan Indonesia.
Dalam paparannya di PTIJK pada Selasa, 20 Februari 2024, Dian menyampaikan berbagai data dan analisis mencerminkan ketahanan dan daya saing sektor perbankan Indonesia di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
“Di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, industri perbankan Indonesia per Desember 2023 tetap resilien dan berdaya saing,” kata Dian, Selasa, 20 Februari 2024.
- Pangkas Subsidi BBM Demi Makan Gratis Dinilai Tak Tuntaskan Masalah
- Prestasi Pertama Artis Asia, Jungkook BTS Sabet Penghargaan People’s Choice Award
- Harga Acuan Batu Bara Tembus US$124,95 per ton pada Februari 2024
Ketahanan Industri Perbankan Indonesia
Dian mengungkapkan meskipun terdapat potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, industri perbankan Indonesia tetap menunjukkan ketahanan dan daya saing yang baik.
Pada Desember 2023, tingkat profitabilitas Return on Assets (ROA) mencapai 2,74 persen, sedikit meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,72 persen. Begitu juga dengan Net Interest Margin (NIM) yang mencapai 4,81 persen, meskipun mengalami sedikit penurunan dari 4,83 persen pada November 2023.
Modal perbankan, diukur dengan Capital Adequacy Ratio (CAR), relatif tinggi sebesar 27,65 persen, memberikan bantalan solid sebagai mitigasi risiko di tengah kondisi ketidakpastian global.
Pertumbuhan Kredit dan Dana Pihak Ketiga
Dari sisi kinerja intermediasi, industri perbankan Indonesia mencatat pertumbuhan kredit yang positif. Pada Desember 2023, pertumbuhan kredit secara year-on-year (YoY) mencapai 10,38 persen, meningkat dari 9,74 persen pada November 2023.
Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit, masing-masing tumbuh sebesar 12,26 persen dan 10,05 persen YoY.
Bank BUMN memiliki peran signifikan dalam pertumbuhan kredit, tumbuh sebesar 12,02 persen YoY, dengan porsi kredit mencapai 45,64 persen dari total kredit perbankan.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan sebesar 3,73 persen YoY pada Desember 2023, meningkat dari 3,04 persen YoY pada November 2023. Giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar dalam DPK, dengan pertumbuhan mencapai 4,57 persen YoY.
Likuiditas dan Kualitas Kredit
Likuiditas industri perbankan pada Desember 2023 meningkat, dengan rasio-rasio likuiditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan.
Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 120,07 persen dan 28,73%, melampaui threshold sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas kredit tetap terjaga, ditunjukkan oleh rasio Non-Performing Loan (NPL) net perbankan sebesar 0,71 persen dan NPL gross sebesar 2,19 persen pada Desember 2023.
Meskipun mengalami sedikit penurunan dari November 2023, kondisi ini menggambarkan kehati-hatian industri perbankan dalam menjaga kualitas portofolio kreditnya.
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan NPL berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 10,94 persen pada Desember 2023.
Jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 terus mengalami penurunan, mencapai Rp265,78 triliun, dengan jumlah nasabah yang direstrukturisasi sebanyak 1,04 juta nasabah.
- Inilah Sebaran Provinsi Kemenangan Prabowo-Gibran
- Perbedaan Selalu Bisa Diredakan dengan Segelas Kopi
- Menu Saham Hari Ini, Ada SMGR hingga MNCN!
Kebijakan OJK dan Penegakan Hukum
Dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perbankan, OJK telah mengambil tindakan tegas sejak awal tahun 2024.
Izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma, PT BPRS Mojo Artho, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, serta PT BPR Pasar Bhakti telah dicabut sebagai upaya untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor perbankan.
Dari segi kebijakan, OJK juga aktif menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk memperkuat Badan Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S).
POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/S (Exit Policy BPR/S) mencakup pendekatan pengawasan yang lebih dini untuk menangani permasalahan BPR/S.
Sementara itu, POJK Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat menetapkan standar kualitas aset, termasuk penyempurnaan ketentuan Agunan Yang Diambil Alih dan penambahan jenis aset produktif sesuai UU P2SK.
Risiko Pasar dan Kondisi Devisa Neto
Dalam menghadapi risiko pasar, terjadi penurunan yield pada bulan Desember yang berdampak pada penurunan unrealized loss perbankan. Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan mengalami penurunan menjadi 1,44%, tetap berada jauh di bawah threshold 20 persen. Hal ini menunjukkan ketahanan industri perbankan terhadap fluktuasi nilai tukar dan perubahan kondisi pasar.