<p>Petugas Polantas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4/2020). Petugas memberhentikan kendaraan untuk mengimbau kewajiban memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Polisi pun mengingatkan warga jika tidak ada keperluan penting atau mendesak agar kembali ke rumah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Inilah Daerah Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level1-3 hingga 1 November

  • Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan PPKM hingga 8 November 2021. Inilah daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1-3 hingga 1November.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA  – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 November 2021. Berdasarkan evaluasi PPKM sebelumnya, ada perubahan daerah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali.

Perubahan daerah penerapan PPKM termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan Selasa, 19 Oktober 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, sudah tidak ada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali. 

Namun, sebanyak 64 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3, 55 kab/kota menerapkan Level 2, serta 9 kabupaten berada di Level 1. Pada periode kali ini tidak ada kabupaten/kota yang mengalami pemburukan level. 

Menurut Inmendagri, seluruh kab/kota di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2. 

Daerah lain yang mengalami perbaikan dari Level 3 ke 2 adalah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

Di Provinsi Jawa Barat, perbaikan level terjadi di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, dan Kab Sumedang.

Kemudin di Jawa Tengah terjadi di Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kab Banyumas, dan di Jawa Timur terjadi di Kab Sidoarjo, Kab Madiun, Kota Malang, Kota Batu, dan Kab Gresik.

Sedangkan daerah yang mengalami perbaikan dari Level 2 ke Level 1 adalah Kab Pangandaran dan Kota Banjar (Jabar); Kota Tegal dan Kota Semarang (Jateng); dan Kota Kediri dan Kota Pasuruan (Jatim). 

Sementara, dua daerah di Jatim yaitu Kota Surabaya dan Kota Mojokerto bahkan berhasil memperbaiki dari Level 3 ke Level 1. 

Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1-3 di Jawa-Bali.

PPKM Level 3 

Ada 64 daerah di empat provinsi yang menerapkan PPKM Level 3, antara lain sebagai berikut:

  1. Banten: Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, dan Kota Serang.
  2. Jabar: Kab Kuningan, Kab Tasikmalaya, Kab Sukabumi, Kab Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bandung, Kab Subang, dan Kab Garut.
  3. Jateng: Kab Wonosobo, Kab Temanggung, Kab Tegal, Kab Rembang, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Magelang, Kab Kudus, Kota Pekalongan, Kab  Kebumen, Kab Cilacap, Kab Banjarnegara, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Batang.
  4. Jatim: Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Lumajang, Kota Probolinggo, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, Kab  Mojokerto, Kab Malang, Kab Jember, Kab Bojonegoro, dan Kab Bangkalan.

PPKM Level 2 

Sebanyak 55 daerah di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu: 

  1. Banten di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
  2. DKI Jakarta di Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.
  3. Jabar di Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, dan Kab Sumedang. Kemudian di Jateng adalah Kab Wonogiri, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Kendal, Kab Karanganyar, Kab Banyumas, Kab Semarang, Kab Boyolali, dan Kab Demak.
  4. DI Yogyakarta di Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
  5. Jatim di Kab Sidoarjo, Kab Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kab Jombang, Kab Banyuwangi, Kab Lamongan, dan Kab Gresik.
  6. Bali di Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.

PPKM Level 1 

Sebanyak 9 daerah di tiga provinsi yang menerapkan PPKM Level 1, yaitu Kab Pangandaran dan Kota Banjar di Jabar,; Kota Tegal dan Kota Semarang di Jateng; serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan di Jatim.*