Nasional
Inilah Daftar UMP 2025 di Sejumlah Provinsi di Indonesia
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota.
Nasional
JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota. Ini sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu 4 Desember 2024.
- Prabowo Tegaskan Hubungan Baik dengan PDI Perjuangan
- Indofarma (INAF) Rencanakan Penjualan Lebih dari 50 Persen Aset untuk Menutupi Utang
- Masifnya Infrastruktur Jadi Pemicu Utama Pertumbuhan Pasar Properti Daerah
Tercatat sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 2025. Berikut rinciannya.
UMP 2025 di Sejumlah Provinsi
- Aceh Rp3.685.616
- Sumatra Barat Rp2.994.193
- Sumatra Selatan Rp3.681.571
- Kepulauan Riau Rp3.623.654
- Riau Rp3.508.776,22
- Lampung Rp2.893.070
- Bengkulu Rp2.670.039
- Jambi Rp3.234.535
- Bangka Belitung Rp3.623.653
- Banten Rp2.905.119
- Jakarta Rp5.396.761
- Jawa barat Rp2.191.232
- Jawa Timur Rp2.305.985
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080
- Jawa tengah Rp2.169.349
- Bali Rp2.996.500
- Maluku Utara Rp3.408.000
- Maluku Rp3.141.700
- Sulawesi Tengah Rp2.915.000
- Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
- Sulawesi Selatan Rp3.657.527
- Gorontalo Rp3.221.731
- Sulawesi Barat Rp3.104.430
- Kalimantan Barat Rp2.878.285
- Kalimantan Tengah Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan Rp3.496.194
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Kalimantan Timur Rp3.579.314
- Papua Rp4.285.850
- Papua Barat Rp3.393.500