Konferensi pers paparan kinerja industri asuransi jiwa di Rumah AAJI, Rabu, 29 Mei 2024.
IKNB

Inilah Keran Pertumbuhan Premi Industri Asuransi Jiwa

  • Pada periode yang sama tahun sebelumnya, pendapatan premi industri asuransi jiwa mengalami penyusutan 6,9% secara tahunan ke angka Rp45,6 triliun.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia menunjukkan hasil yang positif pada kuartal I-2024.

Pendapatan premi yang merupakan sumber utama bagi perusahaan asuransi jiwa, mencapai Rp 46 triliun pada periode Januari-Maret 2024. Angka ini mengalami peningkatan 0,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Pada periode yang sama tahun sebelumnya, pendapatan premi industri asuransi jiwa mengalami penyusutan 6,9% secara tahunan ke angka Rp45,6 triliun. Penyusutan tersebut utamanya disebabkan oleh merosotnya pendapatan premi dari produk unit link yang penurunannya mencapai 20,9%. 

Akan tetapi, pada kuartal pertama tahun ini, total pendapatan premi asuransi jiwa berhasil tumbuh meskipun pendapatan premi dari produk unit link masih berada dalam tren penurunan dengan persentase sebesar 16,4% secara tahunan. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan bahwa hasil positif ini menjadi fondasi yang kuat bagi industri untuk terus berkembang sepanjang tahun 2024. 

"Di awal tahun 2024 ini total pendapatan premi tumbuh tipis sebesar 0,9%. Hasil tersebut didorong oleh pendapatan premi lanjutan yang naik sebesar 3,3% dengan total nilai sebesar Rp. 19,35 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran para pemegang polis akan proteksi jangka panjang asuransi jiwa semakin baik," ujar Budi dalam konferensi pers paparan kinerja industri asuransi jiwa kuartal I-2024 di Rumah AAJI, Rabu, 29 Mei 2024. 

Selain pendapatan premi, pendapatan dari hasil investasi juga mencatatkan kenaikan signifikan dengan total Rp12,32 triliun, meningkat 99,8% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Dengan demikian, selama periode Januari hingga Maret 2024, industri asuransi jiwa mencatat total pendapatan sebesar Rp 60,71 triliun, meningkat 11,7% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. 

Jumlah total tertanggung hingga Maret 2024 tercatat sebanyak 81,76 juta orang, dengan total uang pertanggungan mencapai Rp5.495,88 triliun, turun 6,6%. 

Dikatakan oleh Budi, data ini menunjukkan bahwa setiap individu yang memiliki asuransi jiwa rata-rata memiliki uang pertanggungan sebesar Rp67 juta. 

"Jika dibandingkan dengan nilai upah minimum Jakarta saat ini sebesar Rp5,6 juta maka dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa industri asuransi jiwa dapat memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama kurang lebih 12 bulan jika terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian finansial,” ujar Budi. 

Baca Juga: Nasabah yang Tolak Restrukturisasi Jiwasraya Berkurang Drastis, Mencapai 50 Persen

Kenaikan Klaim Asuransi Kesehatan 

Pada periode Januari-Maret 2024, tren peningkatan klaim atas asuransi kesehatan terus berlanjut. Industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp 5,96 triliun untuk asuransi kesehatan. 

Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, mengungkapkan bahwa total klaim yang dibayarkan industri asuransi jiwa secara keseluruhan menurun pada awal 2024, tetapi klaim asuransi kesehatan justru meningkat. 

"“Pada periode Januari hingga Maret 2024 ini industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim sebesar Rp42,93 triliun. Hasil tersebut tercatat menurun 5,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023. Penurunan total klaim ini disebabkan oleh menurunnya pembayaran untuk klaim meninggal dunia, nilai tebus (surrender) dan klaim lainnya. Sementara untuk klaim asuransi kesehatan justru mengalami peningkatan yang cukup tinggi yakni 29,4% dengan total nilai sebesar Rp5,96 triliun,” ungkap Fauzi. 

Lebih rinci, klaim asuransi kesehatan individu tercatat sebesar Rp3,89 triliun, meningkat 34% dibandingkan dengan periode Januari-Maret 2023. Klaim asuransi kesehatan kumpulan juga naik 21% dengan total Rp2,07 triliun. 

Fauzi menambahkan, rasio klaim asuransi kesehatan terhadap pendapatan premi untuk produk ini telah mencapai 97%, dan cenderung meningkat seiring tingginya angka klaim kesehatan. 

"Ada margin yang cukup besar antara pembayaran klaim dengan pendapatan preminya,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan, untuk mengatasi tantangan ini, industri asuransi jiwa mengambil beberapa langkah, seperti meninjau kerjasama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan pengalaman klaim, serta memfasilitasi diskusi antar perusahaan anggota AAJI. 

Industri juga mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas. 

AAJI juga sedang mengkaji pembentukan metode pertukaran informasi antar perusahaan anggota untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi di sektor kesehatan. 

"Menanggapi harapan OJK akan adanya transparansi di sektor asuransi kesehatan dan produk asuransi lainnya. AAJI tengah mempelajari pembentukan pusat data dengan tetap mengedepankan keamanan data nasabah. Kami berharap adanya pusat data ini dapat meminimalisir terjadinya fraud dan mempermudah proses underwriting di perusahaan asuransi,” ujar Fauzi.