<p>Ilustrasi bank / Gradesingapore.com</p>
Perbankan

Inilah Langkah OJK Agar Pemda Tidak Gegabah Mencopot Direksi BPD

  • Prosedur penggantian pengurus bank diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Tata Kelola Bank Umum.mberikan persetujuan sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Terkait dengan banyaknya masa jabatan gubernur yang sudah dan akan habis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan agar pemerintah daerah (pemda) tidak gegabah mencopot direksi bank pembangunan daerah (BPD) berkinerja unggul.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh untuk mencegah kemungkinan tersebut. Berikut rinciannya

1. POJK Tata Kelola Bank Umum (POJK 17 Tahun 2023)

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tata Kelola Bank Umum, yang bertujuan meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan, serta mendorong tanggung jawab sosial dan lingkungan.

POJK ini mengatur prinsip-prinsip tata kelola yang baik oleh bank, termasuk prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

2. Penilaian Penerapan Tata Kelola yang Baik

OJK akan melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola yang baik oleh bank. Ini mencakup pemberian sanksi administrasi seperti teguran tertulis bagi bank yang melanggar aturan, hingga pembatasan kegiatan usaha.

OJK telah melakukan sosialisasi kepada direksi dan komisaris bank untuk memastikan pemahaman dan penerapan tata kelola yang baik.

3. Penggantian Pengurus Bank

Prosedur penggantian pengurus bank diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Tata Kelola Bank Umum. Dalam hal pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan sebelum berakhirnya masa jabatannya, OJK harus memberikan persetujuan sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Dalam hal ini OJK berwenang mengevaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Bahkan untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan  sebelum berakhirnya masa jabatannya harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS,"  kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK beberapa waktu lalu.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk melindungi direksi BPD yang memiliki kinerja unggul dan menjaga stabilitas sektor perbankan. Perlindungan ini bertujuan untuk mendorong pengambilan keputusan yang lebih bijak dalam pemerintah daerah terkait penggantian pengurus bank, demi kelangsungan bisnis yang baik dan perekonomian yang stabil.