Ilustrasi Perdagangan Aset Kripto
Fintech

Inilah Penyempurnaan Peraturan Bappebti Soal Pedoman Perdagangan Kripto

  • Hal itu disampaikan Jerry di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa, 20 September 2022, di mana ia mengungkapkan bahwa peningkatan transaksi aset kripto perlu diikuti dengan pengaturan yang mengutamakan perlindungan bagi masyarakat.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan penyempurnaan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Hal itu disampaikan Jerry di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa, 20 September 2022, di mana ia mengungkapkan bahwa peningkatan transaksi aset kripto perlu diikuti dengan pengaturan yang mengutamakan perlindungan bagi masyarakat.

"Bappebti memandang perlu untuk menyempurnakan ekosistem tersebut dengan fokus pada perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan," tutur Jerry.

Penyempurnaan yang dilakukan Bappebti di antaranya, yang pertama, peningkatan integritas keuangan permodalan pedagang fisik aset kripto yang sebelumnya minimal sebesar Rp50 miliar menjadi Rp100 miliar dengan memperhatikan skala bisnis dan net asset.

Kedua, pengamanan dana pelanggan yang sepenuhnya tersimpan pada pihak ketiga atau lembaga kliring berjangka sertifikasi sistem perdagangan yang digunakan dalam transaksi.

Ketiga, kewajiban sertifikasi ISO 27001 sebagai standardisasi manajemen keamanan informasi.

Keempat, jajaran direksi dan komisaris perusahaan pedagang fisik aset kripto 2/3-nya harus diisi oleh warga negara dan berkedudukan di Indonesia.

Kelima, peningkatan kualitas layanan pada saat proses penerimaan pelanggan sehingga mampu memitigasi risiko, di antaranya penggunaan fitur regulatory technology (regtech), pengenalan wajah, serta penentuan kriteria nasabah yang layak.

Keenam, kewajiban pedagang untuk melaporkan dan mendapatkan persetujuan tambahan terlebih dahulu dari Bappebti atas kegiatan yang diselenggarakan di luar dari ruang lingkup perdagangan fisik aset kripto.

Ketujuh, larangan bagi pedagang untuk menginvestasikan kembali aset kripto yang disimpan.

Kedelapan, kewajiban pemenunan standar financial action task force (FATF) on money laundering and terrorism financing.

Kesembilan, larangan untuk introducing broker, yakni spesialis yang mencari klien untuk broker.

Kesepuluh, pelaksanaan evaluasi koin melalui analytical hierarchy process (AHP) yang dilakukan secara periodik, dan kesebelas, pengaturan transaksi minimal.

"Selanjutnya, terkait dengan penguatan kapasitas organisasi Bappebti, maka dilakukan perubahan organisasi dengan memisahkan fungsi pembinaan dan pengawasan serta menambah unit kepatuhan internal," kata Jerry.