Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan di Internet meliputi Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga dan lain sebagainya
Perbankan

Inilah Permintaan OJK ke Perbankan untuk Tingkatkan Penutupan Rekening Judol

  • Selain fokus pada rekening yang aktif digunakan dalam aktivitas ilegal, OJK menaruh perhatian khusus pada pengawasan rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak aktif digunakan oleh nasabah. Dian menyatakan bahwa hampir seluruh bank kini telah memiliki disiplin yang ketat terkait pengelolaan rekening dormant.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya peran perbankan dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online (judol). Sepanjang 2024, OJK telah memblokir 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut. Dalam upaya ini, OJK meminta bank untuk menutup rekening yang terhubung dengan identitas pelaku judol sebagai bagian dari langkah pengamanan.

“Kami melakukan pengembangan atas laporan dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melaksanakan enhanced due diligence (EDD),” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa, 8 Januari 2025. 

OJK juga memberikan parameter khusus kepada perbankan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan judi online

Parameter ini diharapkan dapat membantu bank mengambil tindakan cepat terhadap rekening yang terindikasi terlibat, termasuk melakukan penutupan rekening tersebut.

Penguatan Pengawasan Rekening Dormant 

Selain fokus pada rekening yang aktif digunakan dalam aktivitas ilegal, OJK menaruh perhatian khusus pada pengawasan rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak aktif digunakan oleh nasabah. Dian menyatakan bahwa hampir seluruh bank kini telah memiliki disiplin yang ketat terkait pengelolaan rekening dormant.

“Rekening dormant kini menjadi fokus utama perbankan. Dengan parameter yang diperbaiki, bank diharapkan lebih sensitif dalam mengidentifikasi aktivitas mencurigakan,” tambahnya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah rekening dormant digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan aktivitas ilegal.

Sinergi dengan Satgas Pasti dan Lembaga Pemerintah Lainnya 

Ke depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemblokiran penuh terhadap individu yang terafiliasi dengan aktivitas judol. Bahkan, jika individu tersebut memiliki beberapa rekening bank, semuanya akan diblokir.

Tindakan ini merupakan bagian dari mandat OJK yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta 16 lembaga pemerintahan lainnya. 

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk penyesuaian identitas pelaku dan penguatan regulasi terkait rekening bank yang digunakan untuk aktivitas ilegal.

Dukungan Perbankan dalam Memerangi Judi Online

Peran aktif perbankan menjadi kunci keberhasilan upaya ini. OJK meminta bank untuk tetap waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap rekening-rekening yang memiliki indikasi keterlibatan dalam aktivitas judol. 

“Bank telah diberi parameter khusus untuk mendeteksi rekening-rekening yang berpotensi terlibat dalam judi online. Dengan parameter ini, diharapkan perbankan mampu melakukan tindakan yang cepat dan tepat, seperti menutup rekening tersebut,” jelas Dian.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi aktivitas ilegal, tetapi juga melindungi nasabah dari penyalahgunaan data dan rekening oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dengan sinergi antara OJK, perbankan, dan lembaga pemerintah lainnya, upaya preventif diharapkan semakin efektif dalam menekan aktivitas keuangan ilegal.