<p>Ilustrasi kartu Prakerja / Foto:www.prakerja.go.id</p>
Nasional

Inilah Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja yang Perlu Diketahui

  • Kartu Prakerja adalah salah satu program pemerintah yang memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan diri. Inilah cara daftar Kartu Prakerja.

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Kartu Prakerja menjadi salah satu program pemerintah yang memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan diri agar lebih kompeten untuk siap bekerja. Saat ini, pendaftaran kartu prakerja gelombang 22 sedang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Program Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Berikut cara daftar kartu prakerja.

1. Pendaftaran
Daftar dengan data diri Anda, persiapkan alamat e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi
Ikuti tes motivasi dan tes kemampuan dasar yang disediakan untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih Pelatihan
Pilih pelatihan yang Anda minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.

4. Ikuti Pelatihan
Selesaikan pelatihan yang Anda daftar dan dapatkan sertifikat.

5. Beri Rating dan Ulasan
Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah Anda ikuti.

6. Insentif Biaya Mencari Kerja
Sambungkan rekening atau e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan setelah Anda sudah menyelesaikan pelatihan.

7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi
Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.

Akan tetapi, tak semua masyarakat bisa mengikuti program Kartu Prakerja ini. Berikut syarat untuk bisa mengikuti Kartu Prakterja.

1. WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, atau sebagai pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan seorang penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Akan tetapi, hingga kini masih belum ada pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.