Ilustrasi industrasi reasuransi.
IKNB

Inilah Tantangan dan Rencana Asuransi Wajib di Indonesia

  • Dengan diberlakukannya program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) pada kecelakaan lalu lintas, setiap pemilik kendaraan bermotor nantinya wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

 JAKARTA – Pelaksanaan asuransi wajib di Indonesia mengalami kemunduran dari target awal tahun ini. Pemerintah diperkirakan baru akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib pada tahun depan. Beberapa kendala menjadi penyebab utama tertundanya penerbitan regulasi ini. 

Kendala Utama Penerbitan Peraturan Pemerintah 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Keuangan untuk memastikan PP mengenai Program Asuransi Wajib bisa diterbitkan sesuai dengan target pemerintah. 

"Tantangan utama dalam penyelenggaraan asuransi wajib ke depan adalah harmonisasi kebijakan antara lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan program yang diwajibkan, seperti kendaraan bermotor," jelas Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 12 Juli 2024. 

Pentingnya Sosialisasi dan Mekanisme yang Efisien 

Selain itu, Ogi juga menyoroti pentingnya sosialisasi kewajiban Program Asuransi Wajib kepada masyarakat luas. "Mekanisme penyelenggaraan Program Asuransi Wajib harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat," tambahnya. Saat ini, pada pembelian kendaraan bermotor secara kredit, sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor. 

Kewajiban Tambahan untuk Pemilik Kendaraan Bermotor 

Dengan diberlakukannya program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) pada kecelakaan lalu lintas, setiap pemilik kendaraan bermotor nantinya wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor. "Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK," jelas Ogi. 

Cakupan Program Asuransi Wajib di Masa Depan 

Dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, pemerintah memiliki wewenang untuk membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. 

Ini berarti cakupan program asuransi wajib tidak hanya terbatas pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Namun, untuk tahap awal, PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi TPL pada kendaraan bermotor. 

Fokus Tanggung Jawab Pihak Ketiga  

Ogi menjelaskan lebih lanjut mengenai implementasi Program Asuransi Wajib tersebut. "Nantinya, TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," ungkapnya. 

Koordinasi Berkelanjutan dengan Pihak Terkait 

Hingga saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik. "Kami terus berkomunikasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Keuangan agar penyusunan PP mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai target," tegas Ogi. 

Harapan dan Optimisme OJK terhadap Implementasi Asuransi Wajib 

Dalam prosesnya, tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan kebijakan dari berbagai lembaga/instansi pemerintah dapat diharmonisasikan. Selain itu, mekanisme pelaksanaan program ini harus dirancang agar tidak memberatkan masyarakat. "Penyelenggaraan Program Asuransi Wajib harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Ogi. 

Dengan langkah-langkah yang sedang diambil, OJK optimis bahwa Program Asuransi Wajib dapat segera direalisasikan. "Kami berharap dengan adanya asuransi wajib ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko kecelakaan lalu lintas, dan dampak dari kecelakaan dapat diminimalisir," tutup Ogi. 

Untuk saat ini, masyarakat yang membeli kendaraan bermotor secara kredit tetap harus melengkapi dengan asuransi kendaraan bermotor. Namun, dengan adanya PP Program Asuransi Wajib yang akan datang, penambahan risiko TPL akan menjadi bagian penting dalam asuransi kendaraan bermotor tersebut.