Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Finansial

Inilah Tugas Agusman sebagai ADK OJK, Mengawasi Fintech Lending dan Paylater

  • Agusman menyampaikan, ia akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus untuk PVML.

Finansial

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja melantik Agusman yang sebelumnya dikenal kiprahnya sebagai kepala departemen Audit Internal Bank Indonesia (BI) untuk menjadi anggota dewan komisioner (ADK) yang megemban tugas sebagai kepala eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang disingkat menjadi PVML.

Agusman menyampaikan, ia akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus untuk PVML.

Kemudian, Agusman juga diarahkan untuk mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality insurance dan pengelolaan, serta penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan, serta surveilance dan protokol penanganan krisis perusahaan di sektor PVML.

Adapun ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan khusus atau sui generis.

Kemudian, usaha pembiayaan berbasis teknologi yang dikenal dengan fintech lending serta paylater, usaha pegadaian, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk korporasi di sektor jasa keuangan.

"Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan kepala eksekutif PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat, PT Sarana Multikriya Finansial, dan PT Permodalan Nasional Madani," ujar Agusman dalam konferensi pers Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 18 Agustus 2023.

Agusman mengatakan bahwa ia berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudensial dan mendorong pengembangan industri PVML agar tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Adapun penguatan yang akan diinisiasi Agusman dalam hal ini tercakup sebagai berikut:

a. Penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan, potensi sumber daya manusia, serta penerapan literasi konsumen.

b. Pengembangan elemen-elemen dalam sektor PVML, melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sistem pemeringkatan kredit dan industri halal, serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan dan eksekusi agunan.

c. Akselerasi sektor digital PVML melalui peningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri, peningkatan kapasitas transformasi digital, dan peningkatan implementasi regulatory teknologi.

d. Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan, melalui penyempurnaan ketentuan aspek level playing field, penyempurnaan ketentuan spin off, penyempunaan governance, risk, and compliance (GRC), penyusunan ketentuan berbasis teknologi, serta sustainable finance.

e. Untuk lembaga keuangan sui generis, selain membangun penguatan GRC, OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing lembaga keuangan khusus sebagai special mission vehicle, sesuai dengan kompetensi inti masing-masing.