Insentif Kendaraan Listrik Bergulir, Kemenperin Targetkan 35 Ribu Mobil dan 138 Bus pada 2023
- Pemerintah resmi menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus listrik yang berlaku pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah resmi menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus listrik yang berlaku pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan pada tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik yang akan diberikan insentif.
“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” ujar nya dalam keterangan pers pada Senin, 3 April 2023.
- DJP Catat 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
- Pelantikan Rektor Terpilih Dibatalkan, Ini Tanggapan UNS Solo
- Cegah Hoax, Riset Produk Tembakau Alternatif Perlu Ditingkatkan
Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Taufiek melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pengawasan itu dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN lebih dari 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.
Lalu yang kedua KBL Berbasis Baterai Bus lebih dari sama dengan 20% dari TKDN 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” tandasnya.