Insentif Kendaraan Listrik Semakin Dekat, Menteri ESDM: Berlaku Mulai Maret 2023
- Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan insentif atau subsidi kendaraan listrik akan mulai dijalankan pada Maret 2023.
Nasional
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan insentif atau subsidi kendaraan listrik akan mulai dijalankan pada Maret 2023.
Hal ini disampaikan Arifin saat melakukan pertemuan internal bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves Jakarta pada Senin, 20 Februari 2023.
"Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik rencananya maret udh jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang," ujarnya di Kemenko Marves pada Senin, 20 Februari 2023.
- Berjalan Setahun, Inilah Momen-Momen Kunci Perang Ukraina
- Mengenal Aneurisma Otak, Penyakit yang Diidap Bintang Saving Private Ryan
- Apple Rilis iOS 16.4 Versi Beta, Izinkan Aplikasi Kirimkan Push Notification di iPhone hingga Apple Watch
Menteri ESDM ini mengatakan, untuk besaran insentif motor listrik diberikan sebesar kurang lebih Rp7 juta baik untuk motor konversi atau beli baru. Adapun tujuannya untuk menghemat biaya bahan bakar sehingga mengurangi impor minyak dan BBM.
Tak hanya itu, insentif kendaraan listrik juga digunakan untuk mendorong keterjangkauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi. Tahun 2023 pemerintah akan menggelontorkan insentif bagi pembelian motor listrik baru ataupun konversi sebanyak 50 ribu unit.
Serta akan membina bengkel-bengkel untuk bekerja sama dalam merealisasikan konversi motor ini. Pihaknya bersama Kemenhub telah mempersiapkan sebanyak 1.000 bengkel yang tersebar di tanah air untuk mendorong implementasi kedepannya.
Dalam rapat tersebut Arifin dan menteri lainnya tak hanya membahas soal insentif kendaraan listrik roda dua saja, tapi juga roda empat atau mobil listrik. Arifin menyebut bahwa insentif mobil listirk tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan insentif pajak.