Ilustrasi Perumahan
Properti

Insentif Pajak Berpotensi Tingkatkan Permintaan Rumah pada 2024

  • Cushman and Wakefield Indonesia mengungkapkan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dapat membantu meningkatkan permintaan perumahan tapak pada 2024
Properti
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Cushman and Wakefield Indonesia mengungkapkan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dapat membantu meningkatkan permintaan perumahan tapak pada 2024.

Director Strategic Consulting Cushman and Wakefield Arief Rahardjo mengatakan, permintaan komulatif diproyeksikan akan meningkat sekitar 2,8% secara tahunan di 2024.

"Adanya insentif PPN DTP dapat membantu meningkatkan permintaan komulatif perumahan di sepanjang 2024,"  ujarnya dalan Konpers Analisis Pasar Properti : Refleksi 2023 dan Proyeksi 2024 pada Kamis, 7 Desember 2023.

Baca Juga: Masyarakat yang Sudah Dapat Insentif Masih Bisa Terima PPN DTP

Dari sisi pasokan, maka jumlah kumulatif perumahan tapak pada akhir tahun 2023 akan lebih stabil. Namun jika dibandingkan dengan pasokan komulatif perumahan tapak di 2024 diprediksi ada kenaikan sekitar 2,6%.

Lebih jauh kata Arief meski permintaan komulatif perumahan tapak diprediksi akan ada kenaikan. Namun dari sisi kebijakan baru terkait kemudahan warga negara asing (WNA) dalam membeli properti di Indonesia dengan menunjukkan paspor juga menjadi salah satu faktor yang meningkatkan permintaan di tahun depan meskipun tidak signifikan.

Dengan adanya inflasi yang mempengaruhi biaya bahan bangunan, serta perkembangan infrastruktur di Jabodetabek seperti MRT, LRT, dan akses jalan tol yang akan menyebabkan kenaikan harga tanah, harga jual rumah secara keseluruhan diperkirakan akan meningkat pada tahun 2024.

Apabila ekonomi makro membaik sebagaimana diharapkan dan sentimen politik tetap positif, harga perumahan tapak diperkirakan akan meningkat, terutama apabila Pemilu 2024 diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya, Pemerintah menggelontorkan insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian. Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.

Pemberian insentif PPN DTP ini mulai berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024 sebesar 100%. Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan diturunkan menjadi 50%.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Sebagai informasi, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008.