Dokumentasi KA Antarkota yang mengalami keterlambatan tinggi akibat adanya gangguan dalam perjalanan
Nasional

Insiden KA Brantas Sebabkan Keterlambatan, Bagaimana Kompensasi Kepada Penumpang?

  • Aturan terkait dengan kompensasi yang harus diberikan ketika terjadi keterlambatan dalam perjalanan kereta api telah diatur dalam Standar Minimum Pelayanan (SPM).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Insiden nahas yang melibatkan Kereta Api Brantas dengan sebuah truk trailer di Kota Semarang kemarin berdampak pada terlambatnya sebagian perjalanan kereta yang melintas di jalur tersebut. 

Hal itu karena sejumlah perjalanan kereta harus menunggu perbaikan jalur terlebih dahulu. Rentang waktu keterlambatan yang dialami tiap kereta berbeda-beda, antara dua hingga tiga jam.

Lantas bagaimana kompensasi yang didapat penumpang apabila terjadi keterlambatan di perjalanan akibat kejadian force majeure seperti kasus Brantas? Aturan terkait dengan kompensasi yang harus diberikan ketika terjadi keterlambatan dalam perjalanan kereta api telah diatur dalam Standar Minimum Pelayanan (SPM). 

SPM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Dalam regulasi tersebut, kompensasi dibagi menjadi dua yaitu kompensasi kepada penumpang yang hendak naik di tiap-tiap stasiun keberangkatan kereta yang terlambat. Satu lagi yakni penumpang yang sedang berada di dalam kereta yang sedang terlambat perjalanannya. 

Penumpang yang Hendak Naik

Ketika sebuah kereta mengalami keterlambatan dan telah diumumkan adanya keterlambatan tersebut pada tiap stasiun keberangkatan yang dilewati, penumpang diberikan beberapa pilihan. Dalam Pasal 8 Ayat (5), penumpang berhak membatalkan tiket dan mendapat pengembalian uang apabila kereta yang akan dinaikinya mengalami keterlambatan lebih dari satu jam. 

Selain itu, penumpang dapat memilih tetap menggunakan kereta api yang sudah terlambat tersebut. Apabila penumpang memilih demikian, maka penumpang berhak mendapatkan makanan dan minuman ringan jika keterlambatan lebih dari satu jam.

Penumpang juga berhak atas makanan dan minuman berat jika keterlambatan sudah mencapai tiga jam atau lebih. Kompensasi tersebut diberikan di stasiun tempat penumpang tersebut berangkat

Penumpang dalam Perjalanan

Namun jika keterlambatan terjadi pada saat kereta telah dalam perjalanan terdapat aturan lain terkait kompenasasi yang diberikan. Merujuk pada Pasal 8 Ayat (9), jika sebuah kereta api mengalami keterlambatan akibat gangguan dalam perjalanan terdapat tiga kompensasi yang diberikan. 

Pada poin (a) disebutkan jika kereta api mengalami keterlambatan akibat gangguan selama hampir tiga jam, penumpang berhak mendapatkan makanan dan minuman ringan yang diberikan operator.  Kemudian pada poin (b), apabila keterlambatan kereta telah mencapai selama hampir lima jam, penumpang berhak atas makanan dan minuman berat.

Selain kedua hak tersebut, penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi lain. Penumpang akan mendapat pengembalian atau penggantian bea tiket apabila menggunakan pilihan ini sebagaimana disebutkan pada poin (c).

Sebagai informasi, insiden KA Brantas yang terjadi pada pada Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 19.32 WIB. Kejadian tersebut mengakibatkan petak jalan hulu-hilir antara Stasiun Semarang Poncol dan Stasiun Jerakah tidak dapat dilewati oleh kereta selama beberapa jam.

Imbasnya, terdapat antrean kereta api di lintas tersebut. Kereta yang terlambat antara lain KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 58 Brawijaya, dan KA 220 Kertajaya. Antrean di lintas tersebut baru mulai dapat diurai setelah lintas selesai perbaikan. Meskipun demikian, tiap kereta yang terdampak mengalami keterlambatan antara dua hingga empat jam.